


Koleksi buku, laporan, dan dokumentasi PEREMPUAN AMAN
Jelajahi berbagai publikasi kami, mulai dari Kertas Kebijakan, Panduan Pengorganisasian, hingga Laporan Tahunan. Anda dapat membacanya langsung di halaman website.

This fact sheet challenges Indonesia’s claims of sustainable development by presenting evidence from 1,116 respondents across 31 Indigenous communities and 44 villages. It finds that around 90 percent of Indigenous Women considered free, prior, and informed consent inapplicable to them, 87.8 percent believed poverty persisted in their communities, and one-third had experienced being unable to obtain nutritious food. The report argues that the SDGs will remain an empty promise while development continues to dispossess Indigenous territories, criminalize Indigenous knowledge, weaken food sovereignty, and exclude Indigenous Women’s management areas, knowledge, and authority from decision-making.

Berdasarkan studi terhadap 1.116 partisipan di 31 komunitas adat dan 44 desa, lembar fakta ini membongkar jurang antara janji pembangunan berkelanjutan dan kenyataan hidup Perempuan Adat. Sekitar 90 persen Perempuan Adat menyatakan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan tidak diberlakukan kepada mereka, 87,8 persen menilai kemiskinan masih terjadi di komunitasnya, dan 33 persen pernah tidak mampu memperoleh makanan bergizi. Dokumen ini menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat disebut berkelanjutan selama masih merampas wilayah adat, menghancurkan kedaulatan pangan, mengkriminalisasi pengetahuan, dan menyingkirkan wilayah kelola, pengetahuan, serta otoritas Perempuan Adat dari pengambilan keputusan.

Buku ini membongkar bagaimana pembangunan, konsesi, proyek energi, transmigrasi, dan ketergantungan pada pasar secara sistematis merampas wilayah kelola, pengetahuan, kemandirian ekonomi, serta otoritas Perempuan Adat. Berdasarkan pengalaman dari 103 Wilayah Pengorganisasian di tujuh region, buku ini mencatat bahwa 52 persen Masyarakat Adat terdampak Waduk Lambo berpotensi kehilangan seluruh tanahnya, sementara selisih antara nilai aset dan kompensasi pemerintah mencapai Rp500 juta hingga Rp35 miliar. Krisis tersebut berlanjut ke tingkat rumah tangga, dengan utang dialami oleh 88,5 persen responden di Menteng, 76 persen di Barito Timur, dan 60 persen di Paser. Buku ini menegaskan bahwa kemiskinan Perempuan Adat bukan kondisi alamiah, melainkan akibat kebijakan yang memutus mereka dari sumber kehidupan sekaligus menyingkirkan mereka dari pengambilan keputusan.

This paper examines the current conditions of Indigenous Women across 103 PEREMPUAN AMAN organizing areas in seven regions, showing how concessions, infrastructure development, energy projects, and the growing dependence on markets are depriving them of their management areas, livelihoods, knowledge, and authority. Among communities affected by the Lambo Dam, 52 percent are at risk of becoming landless, while the gap between asset valuation and government compensation ranges from Rp500 million to Rp35 billion. The crisis has also entered household economies, with debt affecting 88.5 percent of respondents in Menteng, 76 percent in East Barito, and 60 percent in Paser. The paper argues that state neglect is not passive, but a form of structural violence that pushes Indigenous Women into dispossession, impoverishment, dependency, and exclusion from decisions affecting their lives.

Dokumen ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap Perempuan Adat tidak hanya terjadi dalam ranah personal, tetapi juga melalui aturan adat yang diskriminatif, peminggiran ekonomi, perusakan wilayah kelola, serta kebijakan pembangunan negara. Temuan di Papua mencakup KDRT, kekerasan seksual dan digital, hilangnya hak atas tanah, serta penghancuran mangrove dan sumber penghidupan Perempuan Adat. Sementara itu, di komunitas Adat Balik tercatat 42 kasus sejak masuknya proyek IKN, terdiri dari 12 kasus di ranah personal, 12 kasus di ranah publik, dan 18 kasus di ranah negara. Dokumen ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak cukup berhenti pada kesepakatan keluarga atau adat, tetapi harus memastikan persetujuan, keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang berpihak pada korban.

This report shows that gender-based violence against Indigenous Women operates across personal, customary, economic, digital, and state domains. Findings from Papua document domestic and sexual violence, exclusion from land rights, destruction of women’s mangrove management areas, and marginalization from livelihoods and technology. Among Balik Indigenous Women in Pemaluan and Sepaku, 42 cases were recorded following the arrival of the Nusantara Capital City project, including 12 cases in the personal domain, 12 in the public domain, and 18 involving the state. The report argues that justice must go beyond family or customary settlements by ensuring the survivor’s consent, effective protection, accountability, and meaningful recovery.

Dokumen ini menunjukkan bahwa pembangunan Waduk Lambo mengancam keseluruhan sistem kehidupan Masyarakat Adat Rendu Butowe, bukan hanya tanah mereka. Seluruh responden menggantungkan hidup pada pertanian, 52 persen berpotensi kehilangan seluruh tanahnya, dan selisih antara valuasi aset dengan ganti rugi pemerintah mencapai Rp500 juta hingga Rp35 miliar. Dampak paling berat dihadapi Perempuan Adat, terutama Perempuan Kepala Keluarga, karena keterbatasan hak waris, akses terhadap kompensasi, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Laporan ini memetakan wilayah kelola, mata pencaharian, pengetahuan, serta perubahan sosial-ekologis di Ulupulu, Bidoa, dan Rendu Butowe melalui metode partisipatif yang menempatkan tuturan Perempuan Adat sebagai sumber utama. Berdasarkan empat bulan penggalian data dan satu bulan analisis, laporan ini menunjukkan bahwa konflik pembangunan Waduk Lambo, privatisasi tanah dan sumber air, komersialisasi kebutuhan hidup, serta budaya patriarkis telah mempersempit akses dan kontrol Perempuan Adat atas ruang hidupnya. Di tengah tekanan tersebut, Perempuan Adat tetap membangun daya lenting melalui pengelolaan wilayah yang tersisa dan berbagai inisiatif ekonomi kolektif. Pemetaan ini bukan sekadar pencatatan ruang, melainkan alat untuk memperkuat suara dan posisi Perempuan Adat dalam menentukan masa depan tanah serta komunitasnya.

Kertas kebijakan ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat akan tetap timpang selama hukum negara masih memperlakukan komunitas adat sebagai satu kesatuan yang seolah bebas dari relasi kuasa dan mengabaikan pengalaman khas Perempuan Adat. Melalui konsep Hak Kolektif Perempuan Adat yang mencakup wilayah kelola, pengetahuan tradisional, serta otoritas dalam pengambilan keputusan, buku ini menunjukkan bahwa Perempuan Adat bukan sekadar “penerima manfaat”, melainkan pemegang hak, penjaga keberlanjutan hidup, dan penentu masa depan komunitasnya. Karena itu, Undang-Undang Masyarakat Adat yang tidak secara tegas menjamin persetujuan, perlindungan wilayah kelola, kebebasan menjalankan pengetahuan tradisional, serta keterlibatan politik Perempuan Adat pada dasarnya hanya mengakui sebagian komunitas dan melanggengkan ketidakadilan di balik nama pengakuan.

Buku saku ini menjadi pedoman dasar penyelenggaraan PEREMPUAN AMAN untuk periode 2021–2026, yang memuat Statuta dan Rancangan Garis Besar Program Kerja organisasi. Isinya menjelaskan visi, misi, nilai, keanggotaan, struktur kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, serta arah kerja untuk memperkuat identitas, kepemimpinan, pengetahuan, kemandirian ekonomi, dan keterlibatan politik Perempuan Adat. Dokumen ini menegaskan bahwa PEREMPUAN AMAN bukan hanya wadah berhimpun, tetapi alat perjuangan kolektif agar Perempuan Adat berdaulat atas diri, kehidupan, wilayah hidup, masyarakat, dan negara.

This policy paper presents PEREMPUAN AMAN’s position that legal recognition of Indigenous Peoples remains incomplete when Indigenous communities are treated as a single, homogeneous entity and the distinct experiences of Indigenous Women are ignored. It defines the collective rights of Indigenous Women through three interconnected elements: their management areas, traditional knowledge, and authority in decision-making. The paper calls for these rights to be explicitly included in the Indigenous Peoples Law, including protection from criminalization, recognition of Indigenous Women’s knowledge and management areas, their free, prior, and informed consent, and state support for Indigenous Women’s organizations.

Laporan ini memetakan keterkaitan antara penguasaan sumber daya alam, ketimpangan gender, dan kekerasan yang dialami Perempuan Adat berdasarkan data 537 responden dari 9 provinsi, 14 wilayah pengorganisasian, 28 desa, dan 24 komunitas adat. Sebanyak 71,5 persen responden adalah perempuan, 66,9 persen responden memiliki tingkat penghasilan rendah, sementara hak kepemilikan tanah masih lebih banyak dikuasai laki-laki. Dalam situasi bencana dan konflik, hanya 5 persen responden menyebut perempuan berperan sebagai pengambil keputusan. Laporan ini menegaskan bahwa pembangunan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan tidak hanya merampas tanah, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan, pengetahuan leluhur, otoritas, dan masa depan Perempuan Adat.

Buku ini memotret kondisi Perempuan Adat di sembilan komunitas melalui data mengenai kedaulatan pangan, air bersih, wilayah kelola, kemiskinan, kekerasan, kesehatan, dan keterlibatan dalam pembangunan. Temuannya memperlihatkan bahwa pembangunan belum tentu menghadirkan kesejahteraan: 98,1 persen responden Haringen menyatakan praktik perladangan tradisional dilarang pemerintah, 71,4 persen responden Jerowaru pernah kesulitan memperoleh makanan bergizi karena keterbatasan uang, dan mayoritas responden Tunjung Mas menilai pernikahan anak masih terjadi pada lebih dari separuh komunitas. Buku ini menegaskan bahwa perlindungan wilayah adat merupakan fondasi bagi kedaulatan pangan, kesetaraan gender, serta kehidupan Perempuan Adat yang berdaulat dan bermartabat.

This book presents baseline data from nine Indigenous communities, examining food sovereignty, water access, management areas, poverty, violence, health, and participation in development. Its findings expose the gap between development targets and Indigenous Women’s realities: 98.1 percent of Haringen respondents reported that traditional land-clearing practices were prohibited, 71.4 percent of Jerowaru respondents had struggled to afford nutritious food, and most Tunjung Mas respondents believed child marriage affected more than half of their community. The book argues that protecting Indigenous territories is fundamental to food sovereignty, gender equality, and the dignity and self-determination of Indigenous Women.

This report examines how inequality in natural resource management produces gender-based violence against Indigenous Women. Based on research involving 537 respondents, including 384 women, it finds that 66.9 percent of respondents have low incomes, while land ownership and leadership remain dominated by men. During disasters and conflicts, only 5 percent of respondents identified women as decision-makers. The report shows that development without free, prior, and informed consent does not merely take away land, but also undermines Indigenous Women’s livelihoods, ancestral knowledge, authority, and participation in determining the future of their communities.

Edisi ketiga Ina Tana merekam Perempuan Adat sebagai penjaga pengetahuan, penggerak organisasi, dan pelaku politik yang menentukan arah hidup komunitasnya. Buletin ini mengangkat pewarisan tenun dan pewarna alami Perempuan Kajang, pengalaman pencalonan legislatif yang memperoleh 8.000 suara, serta penggalian data yang menghasilkan 1.116 kuesioner warga dan 165 kuesioner komunitas dari 44 desa. Rakernas IV yang diikuti 50 peserta dari 30 Wilayah Pengorganisasian juga mengesahkan 420 anggota baru dalam delapan wilayah, menegaskan bahwa suara Perempuan Adat dibangun melalui pengetahuan, data, keberanian politik, dan pengorganisasian dari kampung.

Buku ini menjelaskan identitas, hak, kedudukan hukum, serta persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat, sekaligus mempertegas posisi politik PEREMPUAN AMAN bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak boleh mengabaikan pengalaman dan hak khusus Perempuan Adat. Di tengah sedikitnya 19 istilah hukum dan 13 kementerian yang mengatur Masyarakat Adat secara terpisah, buku ini menyoroti diskriminasi berlapis yang dialami Perempuan Adat serta pentingnya pengakuan atas pengetahuan, otoritas, dan wilayah kelola sebagai fondasi keberlangsungan hidup keluarga dan komunitas adat.

Edisi perdana Ina Tana menghimpun suara dan pengalaman Perempuan Adat mengenai perampasan wilayah, kriminalisasi praktik berladang, krisis pangan, kepemimpinan, pengorganisasian, serta perjuangan memperoleh pengakuan hukum. Buletin ini mencatat, antara lain, enam warga Desa Patangkep Tutui yang ditangkap karena membuka ladang dengan cara membakar dan pengesahan 583 anggota baru PEREMPUAN AMAN dalam Rakernas III. Berbagai cerita tersebut menegaskan bahwa ketika Perempuan Adat dipisahkan dari tanahnya, yang dirampas bukan hanya sumber penghasilan, tetapi juga pangan, benih, pengetahuan, dan kuasa untuk menentukan kehidupannya. Namun, buletin ini tidak menempatkan mereka semata sebagai korban, melainkan sebagai pemimpin, penjaga pengetahuan, dan penggerak perjuangan di komunitasnya.

Edisi kedua Ina Tana memperlihatkan bahwa Perempuan Adat bukan sekadar penerima dampak pembangunan, melainkan pelaku utama yang mempertahankan wilayah adat, menjaga pengetahuan, membangun kemandirian ekonomi, dan merebut ruang pengambilan keputusan. Kisahnya mencakup perlawanan terhadap pembangunan Waduk Lambo, ketika delapan Perempuan Adat berdiri di garis depan menghadapi pemerintah dan aparat, keterlibatan 35 Perempuan Adat dalam Kongres BPRPI, hingga pengelolaan kebun kolektif dengan sekitar 4.000 batang singkong yang menghasilkan Rp1,5 juta untuk menopang organisasi. Buletin ini menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya mungkin terjadi ketika wilayah, pengetahuan, otoritas, dan kepemimpinan Perempuan Adat diakui dan dilindungi.

This book documents the long struggle of Indigenous Women to gain recognition, representation, and political authority throughout five Congresses of the Indigenous Peoples of the Archipelago. At the first Congress in 1999, only around 20 of 208 participants were women, yet they succeeded in securing equal male and female representation in AMAN’s National Council and bringing land dispossession, violence, and state control over women’s bodies into the movement’s agenda. After years of setbacks, consolidation, and persistent organizing, PEREMPUAN AMAN was established on 16 April 2012 as a dedicated political and organizational space for Indigenous Women, reaching 615 members by 2015. The book makes clear that this space was not simply granted, but won through continuous resistance to state and corporate power, as well as patriarchy within Indigenous communities and the broader Indigenous Peoples’ movement.

Leaving No One Behind: Panduan Praktis bagi Masyarakat Adat menunjukkan jarak antara janji besar Agenda 2030 dan kenyataan bahwa Masyarakat Adat, terutama Perempuan Adat, masih sering disingkirkan dari pembangunan, pengambilan keputusan, serta pengakuan atas tanah, wilayah, dan pengetahuan mereka. Buku ini tidak hanya menjelaskan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, tetapi juga menjadi panduan agar Masyarakat Adat dapat memahami, terlibat, mengawasi, dan menggunakan ruang-ruang SDGs untuk memperjuangkan pembangunan yang ditentukan oleh diri sendiri.

Ditulis oleh Devi Anggraini, buku ini menguraikan bagaimana pembangunan, industrialisasi, dan penguasaan wilayah adat oleh negara serta korporasi menciptakan peminggiran berlapis terhadap Perempuan Adat. Pada 2009–2013, Indonesia kehilangan sekitar 4,5 juta hektare hutan alam, sementara 44 juta hektare atau 25 persen daratan telah dibebani izin pengelolaan. Perampasan wilayah kelola tidak hanya menghilangkan sumber penghidupan, tetapi juga memutus pewarisan pengetahuan, menyingkirkan Perempuan Adat dari pengambilan keputusan, memperdalam kemiskinan, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, kekerasan, dan eksploitasi seksual.

Buku ini merekam perjalanan panjang pengorganisasian Perempuan Adat sejak KMAN I tahun 1999 hingga terbentuknya PEREMPUAN AMAN pada 2012. Buku ini menunjukkan bahwa Perempuan Adat sejak awal merupakan pelaku penting gerakan Masyarakat Adat, tetapi tetap kesulitan memperoleh ruang dalam kepemimpinan, pengambilan keputusan, kaderisasi, dan pengelolaan wilayah adat. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa keterwakilan formal dan kebijakan afirmatif saja tidak cukup, sehingga Perempuan Adat membutuhkan organisasi sendiri sebagai ruang belajar, konsolidasi, dan perjuangan politik untuk menyuarakan kepentingannya secara mandiri.