


Koleksi Pustaka Perempuan Aman
Kertas kebijakan ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat akan tetap timpang selama hukum negara masih memperlakukan komunitas adat sebagai satu kesatuan yang seolah bebas dari relasi kuasa dan mengabaikan pengalaman khas Perempuan Adat. Melalui konsep Hak Kolektif Perempuan Adat yang mencakup wilayah kelola, pengetahuan tradisional, serta otoritas dalam pengambilan keputusan, buku ini menunjukkan bahwa Perempuan Adat bukan sekadar “penerima manfaat”, melainkan pemegang hak, penjaga keberlanjutan hidup, dan penentu masa depan komunitasnya. Karena itu, Undang-Undang Masyarakat Adat yang tidak secara tegas menjamin persetujuan, perlindungan wilayah kelola, kebebasan menjalankan pengetahuan tradisional, serta keterlibatan politik Perempuan Adat pada dasarnya hanya mengakui sebagian komunitas dan melanggengkan ketidakadilan di balik nama pengakuan.
Gunakan mouse untuk membalik halaman atau klik pada sudut dokumen.