PEREMPUAN AMAN

Persekutuan Perempuan Adat Nusantara

Indonesia Darurat

Negara Menelanjangi Kami

Perempuan Adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi menjaga ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun temurun diatas wilayah Adat yang memiliki kedulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum Adat dan Lembaga yang mengelola keberlangsungan Kehidupan

Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN) adalah organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dideklarasikan pada tanggal 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Organisasi ini didirikan berdasar pengalaman bahwa perempuan adat membutuhkan wadah selain AMAN sebagai tempat belajar dan mengkonsolidasikan diri untuk mampu menyuarakan kepentingannya sendiri.

Dalam rangka itulah, PEREMPUAN AMAN didirikan untuk mampu memfasilitasi perempuan-perempuan adat mengorganisir diri, pengetahuan dan hak-haknya. Organisasi ini beranggotakan individu perempuan adat yang berasal dari komunitas anggota AMAN.

Peran Perempuan Adat dalam Penjagaan, Penyebaran dan Pewarisan Pengetahuan Masyarakat Adat

Perempuan Adat sebagai peran kunci penentu kesejahteraan komunitas adatnya melalui kemandirian ekonomi keluarga dengan terus-menerus mempraktekan pengetahuan yang dimiliki melalui kegiatan berladang, bertani, bercocok tanam, berkebun, dan bahkan aktivitas mencari ikan disungai. 

PEREMPUAN AMAN

AMAN

PEREMPUAN AMAN

AMAN

Scroll to Top