


Persekutuan Perempuan Adat Nusantara
Perempuan Adat adalah perempuan yang menjalankan peran dan fungsi dalam menjaga ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal-usul leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Kehidupan mereka melekat pada Wilayah Adat, tempat komunitasnya memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam serta menjalankan kehidupan sosial budaya berdasarkan Hukum Adat dan lembaga adat. Peran Perempuan Adat bertumpu pada wilayah kelola, pengetahuan, dan otoritas dalam menentukan keberlangsungan hidup dirinya, keluarga, serta komunitasnya.
Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN) adalah Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) adalah organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang bersifat otonom dan nirlaba. Dideklarasikan pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa Perempuan Adat membutuhkan ruang perjuangannya sendiri. PEREMPUAN AMAN menjadi wadah bagi Perempuan Adat untuk berhimpun, belajar, mengonsolidasikan kekuatan, serta menyuarakan kepentingan dan menentukan arah perjuangannya.
PEREMPUAN AMAN bekerja untuk memperkuat identitas, kepercayaan diri, harkat, dan martabat Perempuan Adat; mengembangkan kader dan kepemimpinan; serta memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat. Keanggotaannya bersifat individual dan menghimpun Perempuan Adat dari berbagai komunitas di seluruh Nusantara, sepanjang asal-usul komunitas adatnya jelas dan menyetujui Statuta organisasi. Melalui pengorganisasian tersebut, PEREMPUAN AMAN memperjuangkan kehidupan yang setara, adil, berdaulat, mandiri, dan bermartabat bagi Perempuan Adat.
"Perempuan Adat berdaulat atas dirinya, kehidupannya, wilayah hidupnya, masyarakat dan Negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Masyarakat Adat yang Setara, Berdaulat, Mandiri, dan Bermartabat."
Memperkuat identitas, kepercayaan diri, harkat dan martabat Perempuan Adat.
Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Perempuan Adat serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan Adat.
Memastikan adanya pengakuan terhadap pengetahuan dan keterampilan Perempuan Adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta nilai-nilai spiritual dan budaya.
Memastikan generasi muda melanjutkan pengetahuan dan keterampilan Perempuan Adat.
Memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di dalam keluarga, komunitas, organisasi induk (AMAN), organisasi sayap, dan badan otonom serta negara.
Membangun, mengembangkan dan memperkuat kader-kader penggerak dan pemimpin Perempuan Adat.
Memastikan adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan Pemenuhan Hak Perempuan Adat.
Berita, artikel, dan kabar terbaru dari perjuangan kami

Izin PT TPL di Simalungun resmi dicabut. Perempuan Adat Sihaporas kini kembali mengelola tanah leluhur, meski trauma konflik dan pengakuan wilayah adat masih jadi tantangan

Apa sebenarnya perbedaan antara Masyarakat Adat dan Perempuan Adat? Mengapa penting untuk memahami keduanya, dan bagaimana posisi Perempuan Adat dalam komunitasnya?

PEREMPUAN AMAN and The Wiyi Yani U Thangani (Australian National University) Strengthen Cross-Country Indigenous Women’s Solidarity through the Sustainability Knowledge Exchange Program

Seruan Untuk Bertindak

Dokumentasi peran Perempuan Adat


