


Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan, Menuju Kehidupan yang Berdaulat Bogor, 15-19 Oktober 2026
Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) dideklarasikan tanggal 16 April 2012 di Tobelo, Maluku Utara sebagai organisasi saya AMAN yang otonom. Saat ini anggota PEREMPUAN AMAN tercatat 5.075 individu Perempuan Adat yang terkonsolidasi ke dalam 120 Wilayah Pengorganisasian di 7 Region yaitu: Papua, Kepulauan Maluku, Bali – Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan Sumatera dan Jawa.
Temu Nasional IV PEREMPUAN AMAN (TEMUNAS IV) merupakan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang menempatkan suara anggota sebagai penentu arah, tujuan dan posisi politik organisasi untuk lima tahun ke depan.
Agenda utama dalam TEMUNAS membaca visi ke depan untuk mewujudkan Kehidupan yang Berkeadilan dan Setara secara politik, budaya, pengetahuan serta membangun solidaritas antar Perempuan Adat di seluruh nusantara.
TEMUNAS menjadi ruang konsolidasi anggota yang mengutamakan kedaulatan suara Perempuan Adat dalam menata proses pengorganisasian melalui refleksi dan pengalaman dalam penyelenggaraan struktur dan prioritas kerja PEREMPUAN AMAN yang diharapkan menghasilkan :
Dalam memastikan kedaulatan suara anggota menjadi penentu keputusan maka PEREMPUAN AMAN telah melakukan serangkaian kegiatan secara bertahap yang diatur dalam statute maupun kebiasaan yang telah berjalan selama dua periode kepengurusan 2015 – 2026 sebagai berikut:
Berikut adalah profile dari Dewan Nasional yang akan ditetapkan dalam TEMUNAS IV PEREMPUAN AMAN:
Panitia Verifikasi Administrasi Calon Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, terdiri dari independen dengan latar belakang pengalaman yang panjang di gerakan sosial terutama interaksi yang cukup erat dengan PEREMPUAN AMAN meski tidak secara langsung didalam struktur pengurus. Kepanitian merupakan bagian dari mekanisme penjaringan yang disetujui Pengurus Pusat PEREMPUAN AMAN dalam keputusan Rapat Pengurus Pusat XII (RPP) dan diperkuat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat. Panitia bertugas melakukan seleksi administrasi 9 bakal calon ketua Umum sesuai dengan syarat-syarat Ketua Umum dalam Statuta PEREMPUAN AMAN Pasal 16 ayat 5 huruf a sampai dengan g; melakukan wawancara jika diperlukan. Hasil seleksi merupakan usulan daftar nama calon Ketua Umum kepada Pengurus Pusat PEREMPUAN AMAN.
Laporan kerja Panitia disampaikan ke dalam RPP XIII PEREMPUAN AMAN untuk mendapatkan tanggapan dan ditetapkan sebagai keputusan Calon Ketua Umum. Keputusan RPP XIII telah menetapkan 7 Calon Ketua Umum PEREMPUAN AMAN. Berikut profil Calon Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Periode 2026-2031: