Oleh: Maruli Tua SimanJuntak.
Simalungun- Pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari melalui SK Menteri Kehutanan RI Nomor 87 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Masyarakat Adat Sihaporas di Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk kembali memanfaatkan wilayah adat-Nya setelah puluhan tahun menghadapi konflik agraria.
Plang Pencabutan izin TPL
Namun bagi Perempuan-perempuan Adat di Sihaporas, pencabutan izin perusahaan belum otomatis memulihkan kehidupan mereka. Konflik panjang bukan hanya merampas tanah, tetapi juga memutus sumber penghidupan, merusak ruang hidup, dan meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi perempuan yang selama ini menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga.
Pasca bentrokan di Buttu Pangaturan pada 22 September 2025, Masyarakat Adat terpaksa meninggalkan wilayah kelola mereka demi menyelamatkan diri. Dari wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan, saat itu hanya sebagian kecil lahan yang masih dapat diakses warga.
Perempuan-perempuan Adat yang sebelumnya setiap hari mengurus ladang, memanen hasil tani, mencari kayu bakar, hingga menjaga sumber air, mendadak kehilangan akses terhadap seluruh ruang hidup mereka.
“Kami memang masih tinggal di kampung, tapi seluruh sumber perekonomian kami dikuasai pihak perusahaan. Kami tidak memiliki akses sama sekali,” ujar Delima Sinaga saat diwawancarai baru-baru ini di kediamannya.
Bagi Delima, tanah adat bukan sekedar tempat bertani. Tanah itu merupakan ruang hidup tempat Perempuan Adat menjaga pangan keluarga dan mempertahankan kehidupan sehari-hari. Di atas tanah itu mereka menanam jahe, kopi, cabai, padi, dan berbagai tanaman pangan lain yang menjadi sumber utama penghasilan keluarga.
“Kami hidup dari tanah itu. Dari jahe, kopi, cabai, padi, dari semua yang kami tanam sendiri. Saat kami diusir, otomatis kami kehilangan sumber penghidupan,” katanya.
Selama berbulan-bulan, sebagian keluarga terpaksa meninggalkan kampung untuk mencari pekerjaan di desa-desa tetangga, bahkan hingga keluar kabupaten. Ada yang bekerja sebagai buruh bangunan, buruh harian, hingga kuli angkut demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Di kampung, Perempuan-perempuan Adat bertahan dengan kondisi serba terbatas. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pangan karena ladang yang selama ini menjadi sumber kehidupan tidak lagi bisa diakses.
“Kami pernah sampai bingung mau makan apa karena semua hasil ladang tertinggal di sana. Biasanya semua kebutuhan dari tanah, tapi waktu itu untuk beli beras saja susah,” ujar Delima.
Ia mengaku kehilangan hasil panen jahe dalam jumlah besar yang seharusnya menjadi sumber pemasukan keluarganya.
“Saya kehilangan jahe siap jual sekitar satu ton di dalam karung. Selain itu masih ada sekitar tujuh sampai delapan ton lagi yang belum sempat dibongkar,” ujarnya.
Bukan hanya hasil panen yang hilang. Tanaman produktif yang selama ini dirawat masyarakat juga disebut dirusak.
“Kopi yang sudah berbuah dicabuti lalu dibuang ke jurang, sementara buahnya diambil. Cabe yang sudah berbuah juga dipanen habis,” tambah Delima.
Menurut Delima, tidak hanya kebun yang mengalami kerusakan. Rumah, kendaraan roda dua, dan mobil warga juga dibakar. Ia menuding seluruh barang bukti berupaya dihilangkan dengan cara menimbun sisa-sisa kebakaran menggunakan tanah agar puing-puing tidak terlihat.
Kebun Jahe Masyarakat yang sempat dikuasai TPL pasca diserang 22 September 2025
“Bekas rumah yang dibakar ditimbun dengan tanah. Kendaraan yang dibakar juga dikubur, lalu diatas timbunan itu ditanam pohon pisang. Kami mengetahui hal tersebut setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman atas pengaduan kami.” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang ditemukan itu telah diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun. Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.
Kini, setelah pencabutan izin perusahaan, Perempuan-perempuan Adat mulai kembali membuka lahan secara bertahap. Tanaman pertama yang dipulihkan umumnya merupakan tanaman pangan cepat panen untuk memastikan kebutuhan keluarga kembali terpenuhi.
Namun memulai kembali pertanian bukan perkara mudah. Sebagian besar bibit hilang ketika masyarakat tidak lagi bisa mengakses ladang mereka. Saat ini warga hanya mengandalkan sisa bibit lama yang berhasil diselamatkan atau pertukaran bibit antar keluarga.
“Bibit kami banyak hilang waktu konflik. Sekarang ada yang pakai sisa bibit lama, ada juga yang saling bantu antar keluarga. Tapi masih sangat minim,” kata Delima.
Di tengah keterbatasan modal, Marsiadapari atau pola gotong royong tradisional kembali dihidupkan masyarakat. Warga bekerja secara bergiliran membuka dan membersihkan ladang keluarga lain karena sebagian besar belum mampu mempekerjakan buruh tani.
Sementara itu, Ketua Komunitas Adat Sihaporas, Mangittua Ambarita, menyampaikan bahwa ketika seluruh sumber penghidupan masyarakat dikuasai oleh PT.TPL, warga memanfaatkan lahan yang sangat terbatas di sekitar perkampungan pada akhir Desember 2025 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dia menyampaikan, masyarakat hanya dapat memanfaatkan lahan-lahan sempit dan terbatas di sekitar pemukiman.
“Waktu itu kami mengalami situasi yang sangat sulit. Ruang hidup kami dirampas, sumber perekonomian seluruhnya dikuasai,” ujar Mangittua.
Mangittua menjelaskan, masyarakat saat itu membuka lahan secara manual menggunakan alat sederhana seperti cangkul dan garpu. Warga bekerja secara bergotong royong membersihkan semak sebelum mulai menanam kembali.
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mulai menanam bawang, cabai, jagung, ubi, tomat, dan berbagai sayur-sayuran di lahan yang tersisa. Untuk memperbaiki kondisi tanah, warga menggunakan dolomit sebelum melakukan pemupukan dan perawatan rutin.
Namun proses pemulihan itu tidak mudah. Musim kemarau panjang memperlambat pertumbuhan tanaman, sementara serangan hama membuat sebagian hasil pertanian tidak berkembang maksimal.
Meski begitu, masyarakat tetap bertahan karena bertani merupakan satu-satunya sumber penghidupan yang masih mereka miliki.
“Bersyukur, kami sudah bisa panen. Memang belum banyak, tapi setidaknya kami sudah mulai kembali hidup dari tanah kami sendiri,” ujar Mangittua.
Menurutnya, hasil panen saat ini memang belum cukup untuk memulihkan ekonomi komunitas secara menyeluruh. Namun panen dari lahan terbatas itu menjadi tanda bahwa kehidupan perlahan mulai kembali.
Mangittua juga menegaskan bahwa konflik yang terjadi selama ini bukan sekedar persoalan tanah, melainkan penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat.
“Ketika wilayah adat kami dikuasai, bukan hanya tanah yang hilang. Kehidupan kami, budaya kami, dan sumber ekonomi kami ikut dirampas. Kami tidak meminta tanah orang lain. Kami hanya mempertahankan tanah leluhur yang sudah kami jaga turun-temurun jauh sebelum republik ini berdiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Masyarakat Adat Sihaporas telah hidup dan mengelola wilayah adatnya secara turun-temurun sejak awal 1800-an. Wilayah tersebut bahkan tercatat dalam peta enklave kolonial Belanda tahun 1916 sebagai kawasan permukiman Masyarakat Adat.
Selama ratusan tahun, masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, hutan, dan sumber air yang menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial maupun ritual adat mereka. Para pendahulu masyarakat Sihaporas juga disebut turut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Situasi mulai berubah pada 1986 ketika pemerintah memberikan izin konsesi kehutanan kepada perusahaan yang kemudian dikenal sebagai PT Toba Pulp Lestari. Sejak saat itu, sebagian besar wilayah adat Sihaporas masuk ke dalam area konsesi industri eukaliptus.
Masuknya perusahaan memicu tumpang tindih klaim lahan dan pembatasan akses masyarakat terhadap wilayah adatnya sendiri. Konflik berlangsung selama puluhan tahun dan terus memunculkan penolakan masyarakat terhadap penanaman paksa eukaliptus di wilayah kelola Masyarakat Adat.
“Kalau hanya izin dicabut tapi tanah kami tidak dikembalikan, kami tetap hidup dalam ketidakpastian. Kami tidak minta banyak. Kami hanya ingin tanah kami dikembalikan dan diakui supaya kami bisa hidup tenang di atas tanah adat kami sendiri.” Ujar Mangittu.
Hal senada disampaikan Putri Ambarita, pemuda adat Sihaporas. Menurutnya, masyarakat sebenarnya belum sepenuhnya merasa aman meski izin perusahaan telah dicabut karena wilayah adat mereka belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
“Kami memang mulai kembali berladang, tapi belum benar-benar tenang karena tanah adat kami belum diakui secara resmi oleh pemerintah,” ujarnya.
Putri mengatakan pengalaman kekerasan selama konflik masih membekas kuat di ingatan masyarakat, terutama perempuan yang berada di garis terdepan mempertahankan wilayah adat-nya
Perempuan Adat Sihaporas sedang berupaya menghadang security TPL
“Dulu mereka datang ramai-ramai, pakai tameng seperti mau perang. Kami perempuan yang maju bicara malah didorong dan dipaksa mundur,” katanya.
Ia mengingat bagaimana perempuan dan anak-anak menyaksikan langsung situasi bentrokan di wilayah adat mereka. Hingga kini, sebagian warga disebut masih merasa takut ketika kembali masuk ke area konflik.
“Trauma itu masih ada. Kadang kalau dengar suara ramai atau lihat orang datang berkelompok, kami masih merasa takut,” ujarnya.
Menurut Putri, dalam praktik Marsiadapari yang kembali dihidupkan masyarakat, laki-laki umumnya mengerjakan pekerjaan berat seperti membuka lahan dan mendirikan rumah bersama. Sementara perempuan terlibat mulai dari memilih benih, menanam, membersihkan gulma, hingga menyiapkan kebutuhan kerja di ladang.
“Kalau sekarang kami kerja bersama-sama. Hari ini di ladang satu keluarga, besok pindah ke ladang keluarga lain,” ujar Putri.
Menunggu Pengakuan Wilayah Adat
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Kabupaten Toba pada 9 Mei 2026 menyatakan bahwa berbagai konflik agraria dan persoalan pengakuan masyarakat adat di berbagai daerah menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Martin, DPR RI sedang menghimpun berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil agar RUU Masyarakat Adat mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
“Semua masukan akan dijahit satu per satu agar undang-undang ini benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menilai pengalaman yang dialami Masyarakat Adat Sihaporas menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan yang nyata terhadap masyarakat adat beserta wilayah adatnya.
Menurutnya, pencabutan izin PBPH PT TPL merupakan langkah penting, namun belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
“Pencabutan izin merupakan langkah maju, tetapi pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat harus menjadi bagian dari penyelesaian yang utuh. Masyarakat adat membutuhkan kepastian atas wilayah yang selama ini mereka kelola dan pertahankan secara turun-temurun,” kata Jhontoni kepada Baleg DPR RI.
Kunjungan Baleg DPR RI di Tano Batak dalam rangka menyerap aspirasi penyusunan draft RUU Masyarakat Adat.
Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari sebelumnya menyatakan telah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait pencabutan PBPH perusahaan. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen TPL menyebut telah menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026, TPL mengkonfirmasi telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH dan menyatakan akan mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Toba Pulp Lestari belum memberikan tanggapan atas keterangan Masyarakat Adat Sihaporas terkait dampak sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis yang mereka alami selama konflik berlangsung.
Di sela hamparan bekas tanaman eukaliptus, Perempuan-perempuan Adat kini kembali menanam cabai, jagung, dan berbagai tanaman pangan lainnya. Meski hasil panen belum banyak dan trauma belum sepenuhnya hilang, tumbuhnya kembali tanaman di ladang mereka menjadi tanda bahwa kehidupan Masyarakat Adat Sihaporas perlahan mulai dipulihkan. Namun bagi mereka, pemulihan yang sesungguhnya baru akan terwujud ketika wilayah adat diakui dan dilindungi, sehingga generasi berikutnya tidak lagi mengalami konflik yang sama.
Masyarakat Adat Sihaporas Memanfaatkan Lahan yang sangat terbatas pasca di serang Karyawan PT. TPL 22 September 2025
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak, Sumatera Utara dengan dukungan dari Earth Journalism Network (EJN) Internews.

