Tentang Kami

Latar Belakang

Indonesia sebagai negara kepulauan terdiri atas suku bangsa yang didalamnya termasuk Masyarakat Adat. Data BPS tahun 2010 memperlihatkan di Indonesia terdapat 1.128 suku. Diperkirakan jumlah Masyarakat Adat sebanyak 70 juta jiwa dari 254,9 juta populasi di Indonesia. Diestimasi bahwa 49% dari jumlah Masyarakat Adat adalah jumlah Perempuan Adat, yakni 34,3 juta jiwa.

Perempuan Adat di seluruh pelosok Nusantara masih mengalami beragam bentuk penyingkiran (eksklusi) dan kekerasan baik di ranah domestik, publik dan Negara (lihat Tsing 1998, KOMNAS Perempuan 2013& 2015). Keberadaan konsesi-konsesi di dalam wilayah adat oleh Negara berakibat pada penghancuran dan pengkerutan ruang hidup dan wilayah kelola Perempuan Adat. Sementara di sisi lain, ruang politik—baik di lingkup komunitas maupun Negara—bagi Perempuan Adat menyuarakan kepentingannya masih sempit dan terbatas. Situasi tersebut menyebabkan pencerabutan identitas dan pengetahuan Perempuan Adat serta pengerusakan atas tubuhnya, anak-anaknya serta jiwa-jiwa yang akan lahir.

Visi

“Perempuan Adat berdaulat atas dirinya, kehidupannya, wilayah hidupnya, masyarakat dan Negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Masyarakat Adat yang Setara, Berdaulat, Mandiri, dan Bermartabat.”

Misi

1) Memperkuat identitas, kepercayaan diri, harkat dan martabat Perempuan Adat.
2) Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Perempuan Adat serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan Adat
3) Memastikan adanya pengakuan terhadap pengetahuan dan ketrampilan Perempuan Adat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya, serta nilai-nilai spiritual dan budaya
4) Memastikan generasi muda melanjutkan pengetahuan dan keterampilan Perempuan Adat
5) Memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di dalam keluarga, komunitas,
organisasi induk (AMAN), organisasi sayap, dan badan otonom serta negara
6) Membangun, mengembangkan dan memperkuat kader-kader penggerak dan pemimpin Perempuan Adat
7) Memastikan adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan Pemenuhan Hak Perempuan Adat

Scroll to Top