pree release-koAlisi percepatan ranperda masyarakat adat sumatera utara mendorong pengesahan ranperda masyarakat adat sumatera utara
Written by admin
Medan, Kamis, 17 Juni 2021. Koalisi Percepatan Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN SUMUT), PEREMPUAN AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI SUMUT), Hutan Rakyat Institute (HaRI) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) diterima dalam Audiensi bersama Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mendorong Percepatan Pengesahan PERDA Pengakuan Masyarakat Adat Sumatera Utara, berlangsung diruang Rapat BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Dokumentasi: Perempuan Adat Sumatera (PEREMPUAN AMAN)
Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terhadap fasilitas produk hukum daerah, kantor Biro Hukum Sumatera Utara yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar menerima dan menyambut baik kehadiran Koalisi. Pada dasarnya Biro Hukum sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan telah menyampaikan pendapat Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna di DPRD Sumatera Utara. Ia menyampaikan, “bahwa sangat penting mendorong ada perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat melalui SK Pimpinan Daerah Provinsi maupun Kabupaten lebih dahulu sebelum tersedianya mekanime hukum nasional dan provinsi”.
Wina Khairina, Sekretariat Koalisi menyatakan bahwa Koalisi ingin mengkonsultasikan daftar inventaris masalah dari Draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan mengkonsultasikan kemungkinan pengakuan dan perlindungan 6 komunitas Masyarakat Adat yang telah tersedia data subyek dan data obyeknya untuk mendorong pengakuan melalui SK Gubernur atau melalui melalui Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara yang sedang dalam proses pembahasan. Wina Khairina menambahkan bahwa mengakui keberadaan Masyarakat Adat sangat penting agar hak-hak Masyarakat Adat terlindungi, sehingga mampu melestarikan juga adat dan budayanya.

Meiliani Yumi (Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN Sumatera)
Meiliana Yumi, Ketua Dewan
Nasional PEREMPUAN AMAN menambahkan”Sebelum Perda Masyarakat Adat Sumatera
Utara ini disahkan, kami sangat berharap keberadaan Masyarakat Adat diakui
keberadaanya. Khususnya perlindungan bagi Perempuan Adat Sumatera Utara. Saat
ini Masyarakat Adat Rakyat Penunggu menghadapi Proyek Kota Deli
Megapolitan yang mengancam wilayah adat kami. Kami melihat peta pembangunan
proyek tersebut berada dilokasi kebun dan rumah yang kami duduki yang menjadi
sumber penghidupan kami. Kami tidak menolak adanya pembangunan namun kami
menolak wilayah adat kami terkena dalam pembangunan tersebut. “Akui
keberadaan kami, perlakukan kami sebagai manusia”. Sampai hari ini Perempuan
Adat yang menjadi garda terdepan melawan perampas hak-hak kami.
Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut,
menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit,
tinggal syahkan saja Perda Masyarakat Adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat
agar menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan hak-hak Masyarakat
Adat. Tidak tersedianya produk hukum atas perlindungan Masyarakat Adat di
Sumatera Utara mengakibatkan penghancuran ekologi dan lingkungan serta
hilangnya kearifan sosial dan budaya. Konflik-konflik agraria semakin mengemuka
di wilayah pesisir, di pinggiran hutan maupun di perkotaan yang melibatkan
Masyarakat Adat.
Menanggapi paparan yang
disampaikan Koalisi, PLT Kepala Biro Hukum Sumatera Utara menyatakan bahwa
“Secara prinsip Kami sangat setuju adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat di
Sumatera Utara karena kami mengakui keberadaan mereka. Kami akan mendukung
dalam hal masukan terkait legal drafting dari ranperda ini. Kehadiran Koalisi
dalam diskusi ini memberikan masukan kepada kami sangat penting untuk proses
pembahasan selanjutnya di DPRD Sumatera Utara”, tegas Aprilah Haslamdini
Siregar.
Demikianlah Siaran Pers ini kami
sampaikan untuk di publikasikan seluas mungkin. Atas dukungan
Bapak/Ibu/Saudara/I Media dan masyarakat luas, kami mengucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara
Wina Khairina / Sekretariat Koalisi
Hp. 08126321136
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- rumah-pa@perempuanaman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- perempuanaman@aman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954