Pengurus Harian Komunitas (PHKom)
Komunitas Adat Mumulati berada di Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara. Komunitas Adat Mumulati tepatnya berada di Telaga Lina di kaki gunung Tolo di Tanah Kao. Komunitas Adat Mumulati merupakan pusat kampung bagi ketiga komunitas lainnya, yakni Komunitas Adat Lina, Huboto dan Gura. Keempat Komunitas Adat tersebut berasal dari nenek moyang dan asal daerah yang sama yakni Komunitas Adat Telaga/Danau Lina atau satu rumpun.
Setiap Komunitas Adat Telaga Lina memiliki ciri struktur sosial yang sederhana, dengan kolektivitas yang disebut dengan hoana (Keluarga), setiap kelompok terdiri dari empat komunitas yang mempunyai satu komunitas inti. Sering kali dijuluki “manusia soa raha” oleh orang Ternate, yang berarti orang dari empat rumah atau empat keluarga. Menurut sejarah, sejak abad ke-17 empat komunitas tersebut meninggalkan Danau Lina, pindah ke wilayah pantai Tobelo, sejak saat itu ke empat komunitas tersebut mulai dikenal sebagai bajak laut.
Komunitas Adat Mumulati kini beranak pinak di Kecamatan Tobelo Utara. Namun, pada tahun 1991, pemerintah memindahkan Komunitas Adat Mumulati ke pemukiman yang lebih modern. Sejak saat itu juga, Komunitas Adat Mumulati mulai mengalami pelarangan praktik-praktik ritual Adat. Sementara, hutan keempat Komunitas Adat Mumulati dan tiga lainnya kehilangan hutan Adat, karena telah digunduli oleh berbagai konsesi. Hutan belantara di babat tanpa gangguan dari Masyarakat Adat di wilayah tersebut, karena sudah dipindahkan.
Oleh sebab itu, tidak ingin hal tersebut terulang, Perempuan Adat Komunitas Mumulati sejak Desember 2020 bersepakat mendirikan PHKom Mumulati yang merupakan sarana perjuangan Perempuan Adat dalam mempertahankan atau memperjuangkan Wilayah Adat dan merebut kembali wilayah Adat. Sejak saat itu, PHKom Mumulati mulai melakukan kerja-kerja perjuangan Masyarakat Adat, mulai dari pengembangan ekonomi, melatih berbagai keterampilan, membangun kapasitas Perempuan Adat dan mendorong pengakuan Masyarakat Adat.
Anggota PHKom Mumulati saat ini berjumlah 27 Perempuan Adat yang berasal dari Suku Tobelo dan tersebar di empat desa yang berada di Kecamatan Tobelo Utara, Keempat desa tersebut antara lain: Desa Gorua, Gorua selatan, Popilo dan Tolonuo. Anggota PHKom Mumulati terbagi menjadi tiga kategori usia, yakni pemuda sebanyak 29,63% dari jumlah anggota, dewasa 37,04% dan sebanyak 29,63% belum diketahui
Secara umum, anggota PHKom Mumulati rata-rata bekerja sebagai ibu rumah tangga dan guru. Sementara itu, kecakapan atau keahlian yang dimiliki oleh anggota PHKom Mumulati cukup beragam. Anggota yang memiliki kecakapan mengolah benih atau pengetahuan tentang benih sebanyak 17,24% dari jumlah anggota, kemudian kecakapan bertani sebanyak 6,90% dan mengelola hasil pertanian/hasil laut hanya 3,45% dari jumlah anggota. Termasuk kecakapan penggerak Posyandu sebanyak 6,90%, sedangkan penggerak PKK 6,90% dan dukun beranak 3,45% dari jumlah anggota.
Sedangkan, keberadaan kelompok-kelompok Perempuan di komunitas, kampung atau desa, terdiri dari tiga kelompok: yakni sebanyak 17,24% kelompok arisan, kemudian 6,90% arisan tenaga dan PKK 3,45% dari jumlah anggota. Selain itu, anggota PHKom Mumulati juga memiliki pengalaman mengikuti pelatihan sebanyak 27,59% dari jumlah anggota. Sementara itu, kelompok atau tokoh yang dinilai memiliki berpengaruh di PHKom Mumulati sebagai berikut: pejabat/pemerintah setempat 24,14%, tokoh agama 24,14% dan tokoh masyarakat 20,69%.
Pemenuhan Pangan dan Wilayah Kelola Komunitas Adat Mumulati
Wilayah Kelola Komunitas Adat Mumulati terdiri dari kebun, ladang, hutan. Kepemilikan kebun, dan sawah yang dikelola oleh satu keluarga dalam komunitas Adat Mumulati berkisar 10.000 sampai 30.000 meter. Luasan kebun yang dikelola sebanyak 28,3% memiliki atau mengelola kebun dengan luasan 10.000 meter dan sebanyak 4,3% memiliki sawah dengan luasan 30.000 meter.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan PHD Makelega, menyimpulkan bahwa Komunitas Adat Mumulati masih memiliki model pertanian subsisten, terutama di Desa Gorua dan Popilo. Pemenuhan kebutuhan pangan masih disandarkan pada hasil pertanian berupa beras sawah, beras ladang, jagung, sagu dan umbi-umbian. Warga Desa popilo dan Gorua sebanyak 67,4% mengonsumsi beras sawah dan meski sifatnya jarang, sedangkan sebanyak 13% mengonsumsi beras ladang, sagu, jagung dan umbi-umbian. Sementara itu, kebutuhan lauk-pauk, sayuran, dan buah-buahan. Kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan harian yang sebanyak 84,8% bergantung pada hasil kebun. Di samping kebun, sebagai sumber alternatif, 13,6% populasi mendapatkan berbagai kebutuhan harian yang bersumber dari hasil hutan, sawah, ladang, sungai dan laut. Misalnya saja kebutuhan lauk pauk yang dihasilkan dari memancing di sungai atau laut. Sementara itu, kebutuhan sayuran warga Desa Popilo dan Garua sebagian besar terpenuhi dari hasil kebun, termasuk kebutuhan buah-buahan. Selain dari kebun, kebutuhan sayuran dan buah-buahan juga dihasilkan dari ladang, hutan, dan rawa.
Selain untuk pemenuhan kebutuhan harian, Wilayah kelola juga merupakan sumber pemenuhan uang tunai Komunitas Adat Mumulati terutama di Desa Popilo dan Gorua didapatkan dari wilayah kelola. Mulai dari menjual hasil kebun, ladang, sawah, sungai dan lain sebagainya. Termasuk menjual jasa atau tenaga, buruh upahan, hasil laut, bisnis skala kecil dan lain sebagainya. Kebun merupakan sumber mendapatkan uang tunai yang paling utama dibandingkan dengan wilayah kelola lainnya. Sebanyak 28,3% warga komunitas menjual hasil kebun untuk mendapatkan uang tunai, kemudian 10,9% dari hasil ladang dan 2,2% menghasilkan uang tunai dari wilayah kelola sawah. Sedangkan warga komunitas lainnya mendapatkan uang tunai dari hasil sungai,, laut, buruh upahan, bisnis skala kecil dan lain sebagainya.
Masalah-masalah yang dihadapi
Pemenuhan Kebutuhan Air dan Pencemaran Air
Air tidak hanya kebutuhan untuk keluarga (manusia), akan tetapi air juga merupakan kebutuhan untuk tanaman dan hewan ternak. Pemenuhan kebutuhan air untuk keluarga di Desa Papilo dan Garua utamanya didapatkan dari ledeng meteran, yakni 76,1%. Sementara air isi ulang, mata air, sumbur bor dan air hujan sangat jarang digunakan. Sedangkan air untuk kebutuhan ternak dan tanaman sering kali didapatkan dari sumur, ledeng dan air hujan. Penggunaan air ledeng terutama lebih banyak digunakan pada musim panas (76,1%) untuk keluarga. Sementara itu, penggunaan air sumur untuk keluarga meningkat sebanyak 19,6% pada musim panas. Sedangkan pada musim hujan, sebanyak 15,2% warga komunitas menggunakan air sumur dan yang utama tetap menggunakan air ledeng sebanyak 76,1% dan sisanya sumber lainnya.
Warga komunitas sudah jarang menggunakan air sungai, karena sungai sudah banyak tercemar oleh berbagai limbah, terutama disebabkan oleh limbah tambang pasir, pabrik, pestisida dan limbah rumah tangga. Sebanyak 45,7% warga komunitas membuang limbah rumah tangga dalam bentuk cair dibuang melalui melalui lubang serapan dan sebanyak 45,7% menggunakan got/solokan untuk membuang limbah cari dan 4,3% membuang limbah dalam lubang yang dibiarkan terbuka.
Membuka Lahan dengan Cara dibakar dituduh Penyebab Kebakaran Hutan
Sebelum menjadi kebun atau ladang, di Desa Popilo dan Gorua lahan hutan atau semak belukar dibuka dengan cara dibakar. Membakar lahan merupakan hal yang biasa, tanpa perlu cemas terjadi kebakaran yang tidak dikehendaki. Karena praktik membakar hutan tidak lakukan secara sembarangan atau asal dibakar saja, akan tetapi ada aturan dan cara khusus agar api tetap dalam batas aman dan dapat dikontrol. Akibat larangan membakar lahan dari Pemerintah, beberapa tahun belakangan ini sudah tidak banyak lagi orang yang melakukanny,. karena takut di hukum atau di kriminalisasi.
Di Desa Popilo dan Gorua saja, hanya 45,7% warga komunitas yang masih membuka lahan dengan cara dibakar. Sebagian warga Komunitas ketakutan membakar lahan karena dalam beberapa tahun belakangan ini banyak warga yang di kriminalisasi, bahkan penangkapan dilakukan secara paksa dan juga denda sejumlah uang. Sejauh ini, sebanyak 18 warga mengalami kriminalisasi atas tradisi masyarakat adat, terjadi sejak 2017 hingga beberapa tahun. Padahal praktik membuka lahan dengan cara di bakar tidak pernah menyebabkan kebakaran lahan.
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- rumah-pa@perempuanaman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- perempuanaman@aman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954

