Pengurus Harian Komunitas(PHKom)

PEREMPUAN AMAN (PA) Kajang

Wilayah Pengorganisasian (WP) PHKom Kajang berada di Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sejak 2016 PHKom Kajang didirikan oleh sejumlah 36 Perempuan Adat  Suku Kanjo yang berasal dari Komunitas Adat Kajang. PHKom Kajang didirikan sebagai wujud kesadaran Perempuan Adat akan kebutuhan organisasi yang diakui sebagai sarana untuk menguatkan peran Perempuan Adat dalam mendapatkan pengakuan Masyarakat Adat. Termasuk membangun kesetaraan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai Perempuan Adat dalam Masyarakat Adat. 

Persebaran anggota PHKom Kajang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Bulukumba, yakni Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumba. Saat ini anggota PHKom Kajang memiliki anggota 53 (lima puluh tiga) Perempuan Adat yang sebagian besar masuk pada kategori usia pemuda. Kemudian dari sisi pekerjaan, anggota PHKom Kajang memiliki beragam pekerjaan di samping pekerjaan rumah tangga, pekerjaan tersebut antara lain: Petani, Pengrajin, Penenun, Pewarna Benang, mengurus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pelajar/Mahasiswa Bidan dan Perawat. 

Selain itu, kecakapan yang dimiliki anggota juga cukup beragam dan tidak jarang anggota yang memiliki kecakapan lebih dari satu.  Sebanyak 26,42% anggota PHKom Kajang memiliki kecakapan bertani, kemudian kecakapan perbenihan atau pengetahuan tentang benih 20,75% dan mengolah hasil pertanian 18,87% dari jumlah anggota. Kemudian penggerak Posyandu dan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebanyak 13,21%, tanggung jawab dalam Ritual Adat 11,32%, Dukun Beranak 1,89%.  

Di samping kecakapan yang di dominasi kecakapan bertani, anggota PHKom Kajang juga memperlihatkan kelompok-kelompok Perempuan yang ada di PHKom Kajang (di Komunitas, Kampung atau Desa). Kelompok Perempuan yang pertama yakni 20,75% anggota menyebutkan kelompok arisan, kemudian kelompok arisan tenaga  20,75%, PKK 11,32%, Pengurus Adat 3,77% dan kelompok lainnya 7,55% di luar kategori yakni Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). 

Kemudian kelompok atau tokoh yang memiliki pengaruh di PHKom Kajang sebagai berikut:  sebanyak 32,08% anggota menyebutkan Tokoh Agama, begitu juga dengan Tokoh Masyarakat 32,08% dan dengan jumlah yang sama yakni 32,08% anggota juga menyebutkan Pejabat/Pemerintah setempat. Sedangkan Pemangku Adat 30,19% dan Lembaga Swadaya Masyarakat 30,19%. 

Sementara, pengalaman yang di miliki anggota PHKom Kajang juga beragam dan tidak sedikit anggota memiliki lebih dari satu pengalaman. Sebanyak 24,53% anggota pernah mengikuti pelatihan, pelatihan tersebut antara lain: pernah mengikuti pelatihan menenun, menjahit, ekowisata dan Palang Merah Remaja (PMR). Kemudian pernah menjadi penanggung jawab pelaksanaan Ritual atau upacara perayaan Adat di Komunitas sebanyak 22,64% dari jumlah anggota. Tidak hanya itu, anggota PHKom Kajang juga memiliki pengalaman mengurus organisasi sebanyak 7,55%,  termasuk pernah menjadi bagian dari Kelembagaan Adat 5,66% dari jumlah anggota. 

Kepengurusan PHKom Kajang saat ini memberikan mandat kepada: Ketua: Nurhaedah, Sekretaris: Rosnani, Bendahara: Evi Fitriani. Penetapan kepengurusan tersebut di laksanakan pada tahun 2021 dalam Temu Daerah yang melahirkan Surat Keputusan PEREMPUAN AMAN Nomor:006/SK-PP/PEREMPUAN AMAN/II/2022.

 

Capaian dan Keberhasilan PHKom Kajang

  • Pengakuan Hutan Adat 

Sejak awal didirikan hingga saat ini, PHKom Kajang telah mengalami progres atau kemajuan dalam berbagai kegiatan. Sejauh ini PHKom Kajang sudah dikenal oleh Masyarakat Adat secara luas. Hal itu disebabkan karena PHKom Kajang telah dan terus melakukan berbagai kampanye melalui media sosial atau secara langsung tentang udang-undang pengakuan Masyarakat Adat. Seperti halnya keterlibatan PHKom Kajang yang ikut terlibat dalam pengajuan pengakuan Masyarakat Adat hingga berhasil mendapatkan pengakuan Hutan Adat pada tahun 2016 dari Peraturan Daerah (Perda). 

Selain itu, di tahun 2019 PHKom Kajang juga turut terlibat dalam memperjuangkan pengusulan Hutan Adat di Komunitas Adat Pasang, Uru, Todon dan Andulang. Hingga akhirnya keluar Surat Keputusan (SK) Bupati pada Bulan November 2019. Termasuk mengusulkan pengakuan Hutan Adat di Komunitas Tangsa, Pana, Kaluppini dan Labaku.  Tidak hanya itu, pasca mendapatkan pengakuan Hutan Adat, PHKom Kanjang juga terlibat dalam agenda yang bertujuan menguatkan kelembagaan Adat dan menyusun perencanaan pengelolaan Hutan Adat, salah satunya di Komunitas Adat Marena. 

Di samping itu, berbagai cara dan strategi yang dilakukan PHKom Kajang untuk memperluas gerakan Masyarakat Adat. Salah satunya di tahun 2019, PHKom Kajang menjadi tuan rumah dalam melaksanakan kegiatan pelatihan kader Masyarakat Adat dan Perempuan Adat. Pelatihan tersebut dihadiri banyak pemuda dari berbagai Provinsi di Indonesia. Dan masih banyak upaya-upaya yang serupa.  

  • Koperasi Turikale dan Pelatihan

Satu dari sekian keberhasilan PHKom Kajang di awal dan baru didirikan ialah membangun Koperasi yang bernama Turikale. Koperasi Turikale berisi Perempuan Adat penenun. Semua hasil tenunan Perempuan Adat Komunitas Kajang dititipkan di Koperasi Turikale. Kemudian Koperasi memperkenalkan produk-produk tenun Perempuan Adat Kajang sekaligus memasarkannya. 

Selain memasarkan produk di Koperasi, sejak tahun 2022, PHKom Kajang juga bekerja sama dengan Omah Dompea. Oma Dompea adalah pelaku Usaha Micro kecil Menengah (UMKN) yang berada di kota Kabupaten Bulukumba. Produk kerajinan PHKom Kajang baik tenun maupun kerajinan lainnya dititipkan di Oma Dompea. Kemudian untuk tujuan pengembangan usaha tenun, PHKom Kajang sempat mengikuti pelatihan pengembangan wirausaha Masyarakat Adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Di Jambi tahun 2018.

Selain itu, pada tahun 2019 PHKom Kajang juga membentuk kelompok menjahit melalui dana  dukungan dari lembaga Kemitraan yaitu kelompok Kalea. Kelompok Kalea adalah kelompok belajar menjahit untuk tujuan pengembangan usaha kain tenun. Setiap anggota memiliki ketertarikan mengikuti pelatihan menjahit dan saat ini hampir semua anggota sudah terampil menjahit. Dengan banyaknya Perempuan Adat yang terampil menjahit, berbagai produk inovasi baru bermunculan yang terbuat dari kain tenun khas Kajang, seperti tas, dompet dan lain sebagainya. Sebelumnya kain tenun hanya bisa dibuat Sarung Tope Le’leng dan Passapu/Pengikat kepala. Selain dukungan pelatihan keterampilan menjadi, dari program tersebut kami mendapat dukungan berupa mesin jahit sebanyak 5 unit. 

Di samping itu, PHKom Kajang menerima dana hibah dari Dedicated Grant Mechanism Indonesia (DGMI). Melalui Program ini lahirlah kelompok tenun di 9 dusun yang berada Desa Tanah Towa. Kelompok Tenun membuka banyak kegiatan, kegiatan tersebut mulai dari pelatihan manajemen usaha sampai akses pasar. Salah satu capaian dari program DGMI ialah pelatihan teknik membuat zat pewarna yang tidak luntur. Pelatihan  tersebut diselenggarakan atas kebutuhan pewarna yang lebih kuat atau tidak luntur. Pewarna yang biasa digunakan yakni zat indigo yang sering kali lentur. Setelah pelatihan, sebagian anggota kelompok tenun kemudian mempraktikkan hasil pelatihan pewarnaan dan hasil zat indigo/tarung dengan teknik pewarnaan yang dipelajari saat pelatihan berhasil, kain tenun tidak terlalu lentur. 

Anggota PHKom Kajang sebagian besar memiliki kebun khusus yang ditanami zat indigo/tanaman zat pewarna alami yang digunakan untuk mewarnai benang. Terutama untuk proses pewarnaan sarung hitam. Fungsi kebun selain produksi bahan pewarna, kebun indigo ini juga menjadi tempat wisata, dan kebun ini sudah banyak di liput oleh TV Nasional Indonesia.

Sementara, pada tahun 2023, beberapa anggota dan pengurus PHKom Kajang mengikuti konsolidasi peramu obat tradisional. Kegiatan ini bertujuan berbagi pengetahuan dengan berbagai Komunitas Adat tentang cara dan apa saja yang dimanfaatkan dari Wilayah Kelola Masyarakat Adat untuk dijadikan obat tradisional. Dalam kegiatan ini PHKom Kajang di undang oleh Pengurus Harian Wilayah (PHW) PA Sulsel.

  • Kegiatan Inisiatif PHKom Kajang

Pada tahun 2020 PHKom Kajang bekerja sama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sulawesi Selatan (SulSel) dalam penanganan Covid 19. Kegiatan penanganan Covid mulai dari pembagian masker gratis, sosialisasi pentingnya vaksin kepada Masyarakat Adat, selalu menjaga jarak sosial dan lain sebagainya. 

Selain itu, PHKom kajang juga pernah melakukan Bantuan Sosial (BanSos) di tempat-tempat umum sembari kampanye kepada masyarakat umum akan bahaya sampah plastik terhadap lingkungan dan kesehatan. Kegiatan ini berjalan sampai sekarang. PHKom Kanjang melakukan aksi memungut sampah di pinggiran hutan dan Kampung. Di samping kegiatan aksi tersebut, PHKom Kajang juga terus mencari cara bagaimana mengurangi penggunaan plastik. 

Salah satu Ide yang muncul adalah dengan cara membawa kantong atau keranjang belanja dari rumah dan menolak menggunakan kantong plastik. Selain itu, menyediakan tempat sampah organik dan non-organik di rumah maupun di tempat-tempat umum. Dalam menjaga kebersihan lingkungan, PHKom Kajang bekerja sama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tanah Towa yang berorientasi menjaga ekosistem di Tana Towa dan sudah berjalan sejak 2018 sampai sekarang.

Wilayah Kelola Komunitas Kajang

Bentang alam Komunitas Kajang terdiri dari dataran rendah, pegunungan dan hutan. Wilayah Kelola Hutan berada di Desa Tano Towa, Patiroang, Maleleng dan Bontobaji. Hutan Adat sudah sejak zaman nenek moyang hingga sekarang wajib dilestarikan dan dijaga. Bagi Komunitas Adat Kajang Hutan ialah sumber kehidupan, karena hutan sebagai selimut dunia. “Hutan harus dijaga daunnya agar mendatangkan hujan, akarnya menyimpan mata air untuk mengairi lahan pertanian”.

Hutan Adat Komunitas Adat Kajang terdiri dari pohon, rotan, madu, udang (sungai), dan seterusnya. Semua itu harus dijaga, jika pun diambil hanya untuk kebutuhan Ritual Adat,  misalnya Ritual Adat Andingingi Borong atau Pa’ngaro, Ritual Adat ini bagi kami bertujuan mendinginkan bumi beserta isinya. 

Berdasarkan pemetaan, kami memiliki Hutan Adat seluas 313,99 ha, Hutan Adat beserta isinya sedikit pun tidak boleh di jual belikan. Akan tetapi tumbuhan di hutan boleh dimanfaatkan untuk obat tradisional. Tidak sembarang orang yang mengambil tumbuhan di Hutan Adat, orang tersebut harus ditunjuk dan dipercaya langsung oleh Ama Toa/kepala Suku. 

Bagi yang melanggar aturan Hutan Adat, maka Hukum Alam dan Hukum Adat  akan mengadilinya. Meskipun pelaku pergi jauh atau kabur, hukum alam akan tetap menghukumnya, pelaku entah itu keluarga, hukum alam bisa berupa sakit, kecelakaan dan musibah lainnya. Sedangkan denda Adat, terbagi tiga kategori sanksi berat, sedang dan ringan, ringan denda uang 6 juta rupiah, sedang 8 juta dan berat 12 juta. Denda uang diberikan pada Kepala Adat, uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pemerintah Adat yang terdiri 26 Menteri Adat, terdiri dari juru bicara, Pengurus Adat, penjaga wilayah Adat, dan lain sebagainya. 

Umumnya Perempuan Adat di Komunitas Kajang memiliki wilayah kelola kebun, sawah, sungai dan Hutan. Kebun berjarak 1 km sampai 8 km dari rumah. Terdapat berbagai jenis tanaman yang ditanam di kebun antara lain: jagung, merica/cabai, karet, karet, kopi, kelapa dan lain sebagainya. Kebun yang dimiliki oleh Komunitas Adat Kajang secara umum memiliki tanda bukti kepemilikan berupa SPPT dan Sertifikat. Dalam satu keluarga umumnya memiliki tanah 1 sampai 3 hektare. Sementara bagi keluarga yang tidak memiliki kebun, tetap bisa berkebun dengan menggarap kebun tetangga atau saudara. Pekerjaan di kebun secara umum di kerjakan oleh semua anggota keluarga.  Begitu juga menanam padi di sawah yang ditanam 2 kali dalam setahun. Di sawah tidak hanya padi yang ditanam, termasuk jagung yang  sela-sela padi. Kemudian sawah terbagi menjadi jenis yakni sawah irigasi dan tadah hujan. 

Dokumentasi Kegiatan PHKom Kajang

 

 

Kebun Daun Nila/Sumber Pembuatan Pewarna Kain Tenun  anggota PHKom Kajang

Program DGMI

Program DGMI

Kegiatan Baksos PHKom Kajang




Salah Satu Hasil Tenun Kajang setelah ikut pelatihan menjahit



PEREMPUAN AMAN

AMAN

PEREMPUAN AMAN

AMAN

Scroll to Top