Pengurus Harian Komunitas (PHKom)
Wilayah Pengorganisasian PHKom Dusun Sebalos berada di Dusun Malindo, Desa Kalon, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Semua anggota berasal dari suku Dayak Bekati Riuk. Sebelum Perempuan Adat Dusun Sabalos membentuk PHKom PEREMPUAN AMAN Dusun Sabalos, Perempuan Adat Sabalos memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), KUPS menjadi ruang Pertemuan Perempuan Adat. Selain itu, Perempuan Adat Dusun Sebalos juga sering aktif terlibat dalam kerja-kerja sosial perjuangan Masyarakat Adat, Karena kedua hal itu, PD MAN (Pengurus Daerah Masyarakat Adat Nusantara) Kabupaten Bekayang menyarankan dan mendorong Perempuan Adat Dusun Sebalos untuk bergabung dengan PEREMPUAN AMAN. Akhirnya dilakukan pembentukan PHKom Dusun Sabalos, Sejak September 2019, sejumlah 47 Perempuan Adat sepakat bahwa KUPS dialihkan menjadi PHKom PEREMPUAN AMAN Dusun Sebalos.
Saat ini, anggota PHKom Dusun Sebalos beranggotakan 57 Perempuan Adat yang terdiri dari tiga kategori usia, pemuda sebanyak 24,56%, dewasa 66,67% dan lansia 8,77% dari jumlah anggota. Dari jumlah anggota tersebut, sebagian besar bekerja sebagai petani, kemudian ibu rumah tangga, guru, buruh dan pelajar. Anggota PHKom Dusun Sabalos sebagian besar menjalani pekerjaan lebih dari satu. Selain itu, kecakapan yang dimiliki anggota PHKom Sabalos sebagian besar memiliki kecakapan bertani sebanyak 75,44% dari jumlah anggota, kemudian kecakapan penggerak Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) sebanyak 28,07%, menganyam 28,7%, sedangkan dukun beranak 33,33% dan penggerak PKK (Program Kesejahteraan Keluarga) hanya 1,75% dari jumlah anggota. Sedangkan pengalaman anggota yang pernah mengikuti pelatihan sebanyak 73,68% dari jumlah anggota, pelatihan tersebut sebagian besar pelatihan menganyam, termasuk juga Posyandu dan hanya sebagian kecil memiliki pengalaman menjadi bagian dari Kelembagaan Adat.
Selain itu, keberadaan kelompok-kelompok Perempuan di komunitas, Kampung atau Desa. Sebagian besar adalah kelompok arisan sebanyak 82,46%, kemudian kelompok PKK 50,88%, sedangkan arisan tenaga 31,91%, organisasi keagamaan 10,53%, dan Pengurus Adat 5,26%. Kemudian tokoh atau lembaga yang berpengaruh di komunitas, Kampung atau Desa adalah pemangku adat 80,70% dan tokoh masyarakat 15,79%.
Wilayah Kelola Komunitas Adat Dusun Sabalos
- Hutan
Wilayah kelola Komunitas Adat Dusun Sebalos terdiri dari hutan, ladang, kebun dan sungai. Di hutan terdapat banyak tersedia kebutuhan yang bisa didapatkan oleh Komunitas Adat, mulai dari rotan, kayu, sayuran, buah-buahan dan bintang buruan. Termasuk bahan-bahan ritual adat berupa tumbuhan atau hewan liar. Akan tetapi, mengambil hasil hutan tidak bisa sembarangan, ada aturan adat yang harus ditaati. Misalnya kayu, pertama harus minta izin kepada Pemangku Adat dan setiap Masyarakat Adat hanya boleh mengambil kayu untuk kebutuhan sendiri, seperti membuat rumah, kayu tidak boleh di jual-belikan, itu pun hanya satu kali seumur hidup. Di luar Masyarakat Adat tidak punya hak mengambil kayu di hutan, bahkan seorang yang pindah dari komunitas Adat Dusun Sebalos, misalnya menikah dengan orang luar dan tinggal di luar wilayah Adat, bagi anggota Adat yang demikian hanya boleh sekali mengambil kayu di hutan seumur hidup, sementara anaknya tidak memiliki hak atas hutan Adat bapaknya dahulu, karena tinggal di luar komunitas adat.
Selain itu, hewan buruan yang ada hutan yakni babi, kijang, rusa hutan, ayam hutan dan lain sebagainya. Alat berburu biasanya menggunakan jerat (bangkaru/pate) yang terbuat dari kayu keras dan dilakukan ketika musim padi ladang, ada kebiasaan menginap di ladang sambil menunggu hewan yang terjerat, keesokan harinya jika mendapatkan hewan buruan, maka makan-makan besar di ladang. Berburu tidak hanya di hutan, tetapi juga bisa di sungai. Jenis jerat yang digunakan disebut ejo, atau dengan memasang bubu yang terbuat dari bambu dan dengan cara memancing. Ikan yang didapat biasa didapatkan terdiri beberapa jenis, ikan lele/bangku/bangkarat, gabus/toman, bue, bao,bueng, udang dan seterusnya.
Selain itu, Jenis-jenis buah-buahan hutan antara lain: tarayun (rasanya manis seperti rambutan), maramun, mansari, ubo dan lain sebagainya. Jenis tanaman hutan lainnya ialah tanaman penyedap rasa bernama seunkng, sebelum ada mecin atau Monosodium Glutamat (MSG) komunitas Adat di Dusun Sabalos menggunakannya sebagai penyadap masakan. Selain itu, daun kari digunakan untuk menambah sedap masakan, terutama sering digunakan untuk memasak lauk (Ikan, Daging babi, rusa, kujang dan ayam).
- Ladang dan kebun
Pertanian di ladang biasanya menggunakan cara pertanian berpindah yang tanaman utamanya adalah padi jenis lokal, terdapat beberapa jenis padi lokal, ada padi gantue, dange, sukukng dan lainnya. Pertanian komunitas Adat Sebalos dilakukan dengan cara pertanian dengan pupuk alami karena tanah sangat sumbur tanpa perlu menggunakan pupuk kimia/toko, bahkan tanpa pupuk kadang. Di simping tanaman padi, ada beberapa jenis tanaman lainnya seperti timun, bayam kampung, sawi kampung, bunga nyali/rebeng dan seterusnya. Bunga nyali ialah tanaman penghias di ladang dan berfungsi mengusir hama tanaman.
Sedangkan kebun terbagi menjadi dua, kebun yang dimiliki secara pribadi dan dikelola bersama. Kebun, ditanami beragam jenis kebutuhan harian, tanaman bumbu dapur, kunyit, jahe, lengkuas, sereh dan lain sebagainya. Kemudian tanaman sayuran, umbi-umbian, buah-buahan, rotan bahkan sawit.
Peran Perempuan Adat dalam Wilayah Kelola dan Ritual Adat
Dalam wilayah kelola Komunitas Adat PHKom Sebalos Perempuan Adat memiliki peran yang cukup penting. Misalnya saja di kebun atau ladang Perempuan bekerja dari mulai membuka lahan, menebas, membersihkan lahan, menanam atau menugal (membuat lubang untuk menanam padi ladang menggunakan kayu), merumput (mudu) hingga menuai padi. Selain itu, aktivitas berladang padi (Ngutunteh ngaboek) hampir setiap tahapan berladang padi selalu diiringi dengan Ritual adat dan perempuan selalu bertugas menyiapkan kebutuhan ritual, menyiapkan makanan, sesajen dan lain sebagainya. Ritual tersebut misalnya dilakukan ketika hendak membuka lahan yang disebut dengan Ngoma, sedangkan ritual menuai padi disebut ritual Ngabeokng.
Ritual Adat terbagi menjadi dua, ritual adat sederhana dan Ritual Adat mewah. Ritual Adat sederhana dilakukan di rumah dan hanya mengundang keluarga atau kerabat terdekat, termasuk tetangga. Selain itu, Jumlah dan jenis hidangan juga sedikit. Dalam Ritual Adat yang sederhana biasanya alat musik yang digunakan disebut Bane, alat musim sejenis gong. Sedangkan Ritual Adat mewah dilakukan di Rumah Adat dengan mengundang banyak orang bahkan satu Kampung dan juga menyediakan banyak hidangan, babi, ayam, kijang, rusa dan lain sebagainya. Dalam acara Ritual Adat mewah, turut juga menampilkan tari-tarian Adat dan alat musik yang digunakan yakni Babakng sejenis gendang namun yang ini terbuat dari kulit rusa. Kemudian ada Ritual Adat memandikan tengkorak di Rumah Adat sebagai simbol kemenangan dalam berperang di masa lalu.
Hutan Adat dirampas Perusahaan Sawit
Sejak tahun 2003, Perusahaan Perkebunan kelapa sawit bernama PT. Ceria Prima telah membabat hutan adat ratusan hektare untuk diganti menjadi perkebunan kelapa sawit. Kebun kelapa sawit secara administratif berada di Desa Kalon dan Desa Sangao. Kedua desa tersebut berada dalam satu bentang alam yang sama dan berdekatan. Menurut tuturan sejarah kedua desa tersebut memiliki sejarah hubungan yang erat Desa kalon adalah pendatang yang berasal dari dalam kabupaten yang sama dengan Desa Sango, yakni Kabupaten Bekayang, warga Desa Kalon diizinkan tinggal menetap wilayah di dekat Desa Sangao oleh leluhur atau tetua adat yang memiliki otoritas terhadap hutan adat.
Pencaplokan hutan adat oleh PT. Citra Prima sejak awal mendapat penolakan dari Masyarakat Adat terutama Perempuan Adat. Perlawanan dan penolakan di ekspresikan melalui berbagai bentuk, dengan cara halus maupun kasar, mulai dari memasang baliho penolakan, membabat/merusak bibit kelapa sawit, demonstrasi, hingga audiensi, bahkan advokasi dan lain sebagainya. Beberapa orang ditangkap tanpa surat izin penangkapan, bahkan di Dusun Senanga yang berbatasan dengan Dusun Sebalos, seseorang ketika berada di pasar ditangkap polisi karena aksi demonstrasi, padahal dia terlibat demo setahun yang lalu.
Kemarahan makin menjadi-jadi setelah penentuan tata batas yang hanya dilakukan Pemerintah dan perusahaan, tidak dilakukan bersama dengan masyarakat adat, termasuk Perempuan Adat. Berkat penentuan tapal batas secara sepihak, hutan adat seluas 117 hektare di klaim perusahaan sawit. Sementara pemerintah Desa hingga Kabupaten bahkan pusat tidak responsif terhadap berbagai bentuk gugatan masyarakat adat. Beberapa pejabat dan tokoh setempat malah diam-diam berupaya menjual tanah yang mereka klaim. Sementara itu, perusahaan memanipulasi warga Desa Sango kemudian mengirimnya untuk hadir dalam mediasi dengan Bupati misalnya. Bahkan Ketua Adat hampir tertipu oleh pihak yang hendak menjual tanah kepada perusahaan, orang tersebut berusaha meyakinkan Tetua Adat bahwa warganya telah setuju menjual tanah dengan bukti tanda tangan warga dalam surat persetujuan penjualan tanah, tentu saja permintaan tanda tangan dengan tujuan yang lain. Untung saja, sebelum tanda tangan, Benuaq/Tetua Adat terlebih dahulu konfirmasi surat bukti persetujuan menjual tanah yang berisi tanda tangan warganya dan warganya tidak diberitahukan bahwa itu surat persetujuan menjual tanah.
Akhirnya terjadi sengketa antara masyarakat Adat terutama Komunitas Adat Dusun Sebalos dengan PT. Citra Prima. Setelah mendapat berbagai bentuk perlawanan dan gugatan atau surat yang dilayangkan ke kementerian kehutanan, kejaksaan, Presiden, Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) dan pihak lainnya. Hasil dari semua itu hanya pemberhentian aktivitas perusahaan di lahan 117 hektare yang menjadi sengketa untuk sementara waktu, sebelum sengketa mendapat kepastian siapa yang memiliki hak secara hukum maupun fakta sejarah yang paling kuat atas lahan tersebut, tentu saja komunitas Adat Sebalos yang kuat secara historis. Namun Pemerintah tidak mau mengakuinya secara hukum padahal beberapa pejabat terutama pejabat setempat paham betul dengan fakta sejarah adat, karena itu mereka takut melakukan sumpah adat.
Perjuangan mendapatkan kembali dan mempertahankan hutan adat terus menjadi pekerjaan harian, bahkan seumur hidup bagi Perempuan Adat Dusun Sabalos. Tentu saja perjuangan ini tidaklah mudah, karena itu PHKom Dusun Sabalos menggalang bantuan dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), PD (Pengurus Daerah) AMAN, PPMAN (Perhimpunan Pemuda Masyarakat Adat Nusantara) dan PEREMPUAN AMAN. Banyak hal yang telah kami lakukan, satu dari sekian banyak yakni membentuk tim inti baru, sebab tim yang lama sudah tidak aktif lagi pasca pergantian kelapa Desa, karena itu tim baru sengaja dibentuk untuk fokus menempuh berbagai cara atau metode mendapatkan tanah adat kami kembali. Tim yang baru dibentuk ini merupakan inisiatif Perempuan Adat dan kebanyakan Perempuan di dalamnya.
Peran Perempuan Adat sangat penting bagi kerja-kerja merebut kembali Hutan Adat. Keterlibatannya mulai dari kerja-kerja administratif, surat-menyurat, negosiasi, konsolidasi, pemetaan, study kasus dan bahkan berkeliling mengalang dana dari rumah ke rumah, itu semua dilakukan Perempuan Adat, karena laki-laki kebanyakan malu melakukannya. Semangat dan sifat optimis Perempuan Adat di PHKom Dusun Sebalos terus bertumbuh. Pada tahun 2019, atas dorongan AMAN, PPMAN dan PD MAN Komunitas Adat Sebalos mendapatkan Pengakuan Hutan Adat melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan. Sementara itu, agenda PHKom Dusun Sebalos selanjutnya adalah mendapatkan pengakuan Masyarakat Adat.
Akan tetapi, konflik lahan antara komunitas Adat Dusun Sebalos dengan Perusahaan kelapa sawit serta para pendukungnya, sudah terlalu banyak menguras energi Perempuan Adat. Meski letih menghadapi konflik dan dalam situasi dihantui oleh kekhawatiran akan makin luas Hutan Adat yang hilang. Berbagai tanaman hutan yang selama ini digunakan oleh komunitas adat Dusun Sabalos terancam, bahkan sebagian hutan sudah menjadi perkebunan sawit, hilangnya hutan itu berarti hilang juga Ritual Adat.
Kerugian lain yang diakibatkan konflik lahan juga di rasakan secara khusus oleh PHKom Dusun Sabalos. Konflik telah berhasil mengalihkan perhatian PEREMPUAN AMAN, sehingga berbagai agenda peningkatan ekonomi dan kapasitas Perempuan Adat tidak sempat dijalankan. Misalnya agenda peningkatan ekonomi, sudah sejak tahun lalu PHKom Dusun Sebalos menyusun rencana pelatihan menganyam, membuat aksesoris, kerajinan manik-manik, mengolah hasil pertanian menjadi produk makanan dan lain sebagainya. Semua rencana kerja itu tidak sempat digarap, dan masih banyak agenda lainnya.
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- rumah-pa@perempuanaman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- perempuanaman@aman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954

