Hak Kolektif Perempuan Adat: Pengetahuan, Wilayah Kelola, dan Otoritas Perempuan Adat yang Harus Diakui
Perempuan Adat memegang peran penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan, pengetahuan, dan komunitas adat mereka. Namun peran besar ini sering kali tak terlihat, tak diakui, atau bahkan terancam oleh berbagai bentuk kekerasan dan kehilangan ruang hidup. Memahami Hak Kolektif Perempuan Adat menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan komunitas adat dan keberlangsungan pengetahuan dari generasi ke generasi.
Apa Itu Hak Kolektif Perempuan Adat?
Hak Kolektif Perempuan Adat merupakan hak yang dimiliki Perempuan Adat, terkait dengan pengetahuan dan pengelolaan wilayah adat mereka. Hak ini mencakup akses terhadap pemanfaatan, pengelolaan, pelestarian, dan keberlanjutan tanah serta sumber daya alam di wilayah adat yang diwariskan antar generasi.
Tiga Pilar Hak Kolektif Perempuan Adat
- Wilayah Kelola Perempuan Adat
Wilayah Kelola Perempuan Adat meliputi mata air, kebun, hutan, teluk, laut,danau, dan kekayaan alam beserta sumber daya lainnya untuk kehidupan dan penghidupan. Perempuan Adat berhak untuk mendapatkan manfaat atau akses atas wilayah kelola yang mereka miliki dan kuasai bersama. Perempuan Adat juga memiliki hak untuk mengelola, mengatur, dan mengambil keputusan atas wilayah kelola tersebut bersama-sama.
- Pengetahuan Perempuan Adat
Perempuan Adat sering dipersepsikan tidak berpengetahuan, padahal mereka memiliki pengetahuan yang luas dan penting bagi keluarga serta lingkungan. Mereka menguasai berbagai bidang seperti pertanian, musim, benih, hama, ritual adat, pengobatan tradisional, hingga pengolahan pangan.
- Otoritas Perempuan Adat
Perempuan Adat memiliki hak untuk bersuara, berpendapat, dan mengambil keputusan di berbagai tingkatan, dari rumah tangga hingga negara. Mereka berhak bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, verbal, dan struktural. Selain itu, mereka berhak mengekspresikan budaya dan adatnya melalui menampilkan ritual, berbahasa, berpakaian, dan kebiasaan lainnya, serta membangun komunitas dan inisiatif sesuai kehendak mereka.
Ancaman terhadap Hak Kolektif Perempuan Adat
Sejumlah ancaman nyata terus menggerus hak mereka, seperti:
- Penghilangan Wilayah Kelola Perempuan Adat
- Perubahan cara produksi dan cara konsumsi
- Beragam stigma dan kekerasan terhadap Perempuan Adat
- Penghilangan suara Perempuan Adat dalam ruang pengambilan keputusan
- Hilangnya pengetahuan Perempuan Adat
Sumber:
Wibowo, A., & Demadevina, N. (n.d.). Kertas Kebijakan Hak Kolektif Perempuan Adat Wajib Dimaktubkan dalam Undang-Undang Masyarakat Adat. PEREMPUAN AMAN. Diakses dari https://perempuanaman.or.id/kertas-kebijakan-hak-kolektif-perempuan-adat-wajib-dimaktubkan-dalam-undang-undang-masyarakat-adat-buku/

