Masyarakat Adat dan Perempuan Adat

Apa sebenarnya perbedaan antara Masyarakat Adat dan Perempuan Adat? Mengapa penting untuk memahami keduanya, dan bagaimana posisi Perempuan Adat dalam komunitasnya?

Apa itu Masyarakat Adat?

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang berbeda dari masyarakat pada umumnya.

Siapa itu Perempuan Adat?

Perempuan Adat adalah perempuan yang hidup di dalam Masyarakat Adat dan menjadi bagian dari komunitas tersebut. Pengetahuan yang dimiliki Perempuan Adat melekatkan peran spesifik dalam pengelolaan sumber daya alam, budaya, dan kehidupan sosial di komunitas. Untuk itu Perempuan Adat memiliki hak-hak yang melekat, namun sering tidak diakui secara hukum maupun sosial.

Apa Peran Perempuan Adat dalam Masyarakat Adat?

Perempuan Adat memiliki peran penting sebagai penjaga kedaulatan pangan dan energi bagi keluarga maupun komunitasnya. Mereka menjadi Pengelola pengetahuan sebagai peramu, pengobatan, tenun, benih, pewarna alam, pengumpul hasil alam, media penerus pengetahuan dan nilai, dan lain-lain. Selain itu, mereka juga memegang otoritas atas sumber penghidupan di Wilayah Kelola Perempuan Adat.

Perempuan Adat: Jangkar Kehidupan Komunitas

Perempuan Adat merupakan penjaga kehidupan Komunitas Masyarakat Adat. Pengetahuan Perempuan Adat menempatkannya sebagai aktor yang mentransmisi pengetahuan Masyarakat Adat untuk menunjang keberlangsungan hidup komunitas. Sehingga Perempuan Adat sangat dekat dengan keberlanjutan sumber-sumber hidup komunitas seperti hutan, mata air, ladang, pesisir, mangrove, muara dan lain sebagainya, yang juga disebut sebagai Wilayah Kelola Perempuan Adat.

Tantangan Perempuan Adat

Perempuan Adat cenderung diabaikan dalam rentan partisipasi politik dan pembangunan, terhadap kekerasan berbasis gender dan tradisi, dan mengalami diskriminasi berlapis baik dari negara, komunitas, maupun keluarga. Sehingga, Perempuan Adat terancam kehilangan Wilayah Kelola Perempuan Adat yang berdampak pada pemusnahan pengetahuan Masyarakat Adat dan sistem pewarisan.

Scroll to Top