Pentingnya Hak Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 6 Agustus 2016 – PEREMPUAN AMAN menggelar Seminar Nasional dengan tema “Menghadirkan Hak-Hak Perempuan Adat dalam Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Adat” di Hotel Sahid Jaya, Sudirman- Jakarta kemarin. Dalam kegiatan yang melibatkan sekitar 25 orang perempuan adat tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa lembaga seperti beberapa utusan dari pemerintah, UNDP, Kedubes Norwegia, OMS dan pelapor khusus Komnas HAM untuk urusan masyarakat adat.

“Kita punya hak yang sama dan dilindungi dalam UU, tapi ada hal-hal yang luput dan belum dilihat pemerintah dan organisasi untuk diperjuangkan”

Dalam kesempatan itu, Rukka juga menegaskan bahwa hak-hak perempuan adat perlu dipastikan secara tegas disebut didalam RUU Masyarakat Adat. “menurut saya, harus ada pasal pengunci hak-hak yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan adat” tambahnya. Hal yang serupa juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan 2007-2014 Arimbi Heroepoetri “kalau isu perempuan adat mau masuk ke dalam RUU Masyarakat Adat, maka struktur Naskah Akademik RUU tersebut harus dibongkar”.Hak perempuan adat merupakan hak konstitusional yang telah diatur di dalam konstitusi UUD 1945, serta perundang-undangan lainnya seperti UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM, serta UU no. 7 tahun 1984 tentang CEDAW. Mengacu kebijakan tersebut Negara bertanggung jawab untuk menghargai, melindungi, memenuhi hak warga Negara dalam hal ini termasuk hak perempuan adat. Namun, dalam realitasnya masih banyak terjadi pelanggaran atas hak-hak perempuan adat. Pencaplokan atas wilayah adat mengakibatkan terjadinya pemiskinan terhadap perempuan adat. situasi ini membuat perempuan rentan kekerasan, diskriminasi, dan marginalisasi baik di domestik, komunitas maupun Negara. Pemiskinan yang dialami perempuan adat mengancam musnahnya beragam pengetahuan perempuan adat seperti pengadaan benih, obat-obatan tradisional, kesenian, ritual adat dan lain sebagainya.

Lalu, mengapa masyarakat adat juga perlu mendorong hak perempuan adat di dalam RUU Masyarakat Adat? salah satunya, bahwa kiprah dan kontribusi perempuan adat atas sumber daya alam didalam wilayah adat ketika situasi konflik agraria kehutanan tampil mengemuka sebagai pemimpin dalam memperjuangkan hak-hak kolektifnya sebagai bagian dari masyarakat adat. Di tambah, potret perempuan adat sebagai salah satu kelompok didalam masyarakat adat yang dimarginalkan dan didiskriminasi oleh ragam kebijakan diberbagai level yang mana hak-haknya perlu diakui, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara.. *Titi Pangestu*

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

PEREMPUAN AMAN

AMAN

PEREMPUAN AMAN

AMAN

Scroll to Top