Kertas Posisi PEREMPUAN AMAN terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

 

‘Leave no one Behind’ harus berarti benar-benar tidak  boleh ada seorangpun ditinggal dalam pembangunan yang berkelanjutan”

  LATAR BELAKANG PBB memperkirakan jumlah masyarakat adat di dunia sebanyak 370 juta jiwa. Sekitar 2/3 dari total populasi masyarakat adat terkonsentrasi di Asia, sehingga Asia dapat dikatakan merupakan wilayah yang memiliki tingkat keragaman budaya tertinggi di dunia. Dengan kekayaan pengetahuan tradisional, warisan dan sistem pengelolaan sumber daya alam berkelanjutannya, masyarakat adat mampu secara aktif berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di negara masing-masing. Namun, masyarakat adat di wilayah Asia kerap dipinggirkan dari rencana pembangunan serta konsep “pembangunan” versi masyarakat adat berangsur-angsur dirusak. Tanah, sumber daya alam dan wilayah masyarakat adat saat ini telah dan masih diambil alih untuk \”pembangunan nasional\” dan untuk \”konservasi\” tanpa persetujuan masyarakat adat.   PERMASALAHAN Pada saat yang sama, layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan dukungan untuk penghidupan tidak secara layak dipenuhi sehingga memperparah marjinalisasi terhadap masyarakat adat. Sementara itu, Millennium Development Goals (MDGs) memiliki tujuan yang mulia namun masyarakat adat dibuat tak kasat mata, padahal 15% penduduk miskin dunia adalah masyarakat adat. Merujuk pada Deklarasi PBB tahun 2007 tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIPs), PBB dan negara-negara anggota berkomitmen untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Negara-negara anggota kemudian menegaskan komitmennya untuk memajukan pelaksanaan hak-hak masyarakat adat di tingkat nasional dan global melalui pengadopsian dari Dokumen Hasil dari Konferensi Dunia 2014 tentang Masyarakat Adat. Begitu pula Agenda Pembangunan Berkelanjutan hingga 2030 meliputi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang mengikutsertakan masyarakat adat yang umumnya fokus pada prinsip \”tidak meninggalkan siapapun di belakang\” serta di dalam berbagai target dan indikator. Namun faktanya masyarakat adat minim dilibatkan dalam proses penyusunan SDGs, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional. Sehingga 17 goals dan Indikator yang terbangun tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Bahkan banyak istilah yang tidak dipahami, atau dipahami berbeda dari  SDGs 17` goals termaksud. Setidaknya ada tiga hal utama yang luput dari goals SDGs, yaitu pengetahuan (perempuan) adat dalam pertanian, pengobatan, pengelolaan pangan berkelanjutan. Hak kolektif perempuan adat dalam teknologi dan inovasi, serta wilayah adat yang memandang lingkungan dalam satu kesatuan ekosisten antara flora fauna, lahan, dan air, tidak terpisahkan beserta tata kuasa dan tata kelolanya berada di tangan masyarakat adat Dari 17 goals SDGs, kami perempuan adat dan masyarakat adat memahami terdapat dua goals yang berpotensi memperparah kemiskinan dan pemiskinan kami yakni industri, inovasi dan infrastruktur (Goals 9) serta pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (Goals 8). Belajar dari masa lalu, wacana pertumbuhan ekonomi menjadi alas bagi Negara untuk memasukan konsesi industri ekstraktif baik industri kayu (HPH dan HTI), perkebunan kelapa sawit skala luas, pertambangan, konservasi serta pembangunan infrastruktur skala luas ke dalam wilayah adat. Konsesi industri ekstraktif tersebut telah mengakibatkan kedaulatan kami atas sumber-sumber kehidupan tercerabut. Air, pangan, kayu api serta bahan ritual, obat-obatan tradisional, bahan tenun dsbnya yang dulunya kami peroleh langsung dari mata air, sungai, kebun, ladang, padang penggembalaan, hutan, dan laut di wilayah adat, dengan hadirnya industri membuat kami lebih banyak membeli dari pasar dan semakin termiskinkan. Kami mendorong pemerintah memperkuat tercapainya sebelas goals dengan membuka ruang partisipasi yang substansial dengan menghadirkan perspektif dan kebutuhan khusus perempuan adat dan masyarakat adat dalam implementasi SDGs. Karena sebelas goals SDGs tersebut erat dengan kehidupan sehari-hari kami sebagai perempuan adat dan masyarakat adat sehingga mampu berkontribusi dalam terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. Kesebelas goals tersebut yakni Menghapus Kemiskinan (Goals 1), Mengakhiri Kelaparan (Goals 2), Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan (Goals 3), Pendidikan Bermutu (Goals 4), Kesetaraan Gender (Goals 5), Akses Air Bersih (Goals 6), Energi Bersih dan Terjangkau (Goals 7), Mengurangi Ketimpangan (Goals 10), Penanganan Perubahan Iklim (Goals 13), Menjaga Ekosistem Laut (Goals 14), Menjaga Ekosistem Darat (Goals 15). Dari kacamata kami sebagai perempuan adat dan masyarakat adat, sebelas goals tersebut bisa tercapai melalui pengakuan atas wilayah adat beserta tata kuasa dan tata kelola di dalamnya baik melingkupi darat maupun laut. Dengan pengakuan tersebut, kami perempuan adat dan masyarakat adat secara berkelanjutan dapat memenuhi pangan, air bersih, serta kayu api sebagai sumber energi, juga terlibat aktif dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di dalam wilayah adat baik berupa ekosistem darat maupun laut. Pengakuan atas wilayah adat juga secara berkelanjutan akan membuka ruang keadilan dan kesetaraan bagi anak perempuan dan laki-laki dari masyarakat adat untuk mampu mengakses pendidikan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur dari budaya dan tradisi. Karena kami percaya pendidikan dan nilai luhur budaya-tradisi merupakan syarat utama bagi perempuan adat dan masyarakat adat untuk secara terus-menerus terlibat aktif dalam mengurangi ketimpangan  serta menghapus kemiskinan. Jika komitmen global untuk memberantas segala bentuk kemiskinan dan diskriminasi serta mencapai kesetaraan melalui Agenda 2030 hendak tercapai, maka pelaksanaan SDGs perlu sepenuhnya selaras dan berlandaskan hak-hak asasi manusia, keadilan sosial, non-diskriminasi dan kelestarian lingkungan. Hak perempuan adat, hak masyarakat adat, perspektif dan melibatkan perempuan adat dan masyarakat adat secara efektif ke dalam perencanaan nasional, pelaksanaan, pemantauan dan peninjauan atas SDGs harus dipastikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan \”tidak meninggalkan siapapun di belakang\”. Karena dengan demikian, Negara turut hadir di tengah perempuan adat dan masyarakat adat dalam upaya mendorong proses transformasi perempuan adat dan masyarakat adat untuk berkeadilan, setara dan berkelanjutan.   REKOMENDASI
  • Agar pemerintah mengakui wilayah adat beserta tata kuasa dan tata kelola di dalamnya baik melingkupi darat maupun laut dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
  • Para pihak terus-menerus melakukan konsultasi dengan perempuan adat dan masyarakat adat dalam setiap aktivitas pembangunan yang berdampak kepada masyarakat adat, dengan berdasarkan prinsip FPIC (Free-Prior-Informed Consent)
  • Para pihak agar mengakui dan menghormati setidaknya – namun tidak terbatas pada– pengetahuan, hak kolektif dan wilayah masyarakat adat
  • Agar pemerintah melibatkan masyarakat adat termasuk melihat kebutuhan khusus Perempuan Adat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional sesuai dengan Perpres No. 59 Thn. 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  • Mendorong AIPP untuk aktif menyuarakan kepentingan MA dalam proses SDGs di tingkat regional dan mengkonsultasikan kembali kepada masyarakat adat.
Position Paper of PEREMPUAN AMAN on SDGs (English)]]>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top