Jalan Panjang RUU Masyarakat Adat, Mandek Sejak 2009
Perempuan Adat Rendu (Sumber Dokumentasi PEREMPUAN AMAN)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat telah berlangsung bertahun-tahun. Sampai saat ini pembahasannya belum kunjung rampung.

“Pengesahan dan masa depan RUU ini masih buram,” kata Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara atau Perempuan AMAN, Devi Anggraini, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo mengumpulkan sejumlah fakta sepanjang perjalanan pembahasan RUU ini.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi yang menaungi Perempuan AMAN, mencatat RUU ini sudah dibahas DPR sejak 2009 hingga 2014. Namun lima tahun berlalu, RUU Masyarakat Ada tidak kunjung disahkan.

Juli 2018

RUU ini kemudian masuk ke DPR. 19 Juli 2018, rapat kerja Badan Legislasi DPR dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Desa saat itu, Eko Putro Sandjojo, mengatakan RUU Masyarakat Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi dari masyarakat adat agar bisa berkembang. “Sebagaimana kita ketahui banyak daerah-daerah adat atau desa-desa adat yang masih masuk daerah tertinggal dan menjadi kantong-kantong kemiskinan di negara ini,” kata dia.

Februari 2019

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan RUU ini terancam diabaikan oleh pemerintah. Sebab, pengesahan RUU Masyarakat Adat masih terus terombang-ambing. “Menjelang Pemilu 17 April 2019, menjadi momentum politik yang mendebarkan bagi Masyarakat Adat. Karena momentum ini menjadi penanda kuat bahwa RUU Masyarakat Adat sekali lagi diabaikan oleh pemerintah,” ujar mereka dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019.

Desember 2019

Hingga akhir tahun lalu, pembahasan RUU ini masih terus berjalan. Tapi saat itu, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sulaeman L. Hamzah mengatakan partainya tetap berkomitmen dengan RUU ini.

Salah satunya, kata dia, ketika Nasdem mengusulkan RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas dengan nomor urut 2. “Partai NasDem juga akan terus mengawal dan memperjuangkan,” kata dia.

Di tengah mandeknya pembahasan RUU, puluhan masyarakat adat pun disebut terus menjadi korban kriminalisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat sepanjang Januari hingga awal Desember 2019, setidaknya 51 anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi.

Juli 2020

Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN

Maka Juli 2020, Perempuan AMAN belum melihat tanda-tanda RUU ini akan segera rampung. Padahal bagi Devi, RUU Masyarakat Adat akan menjadi sebuah instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara.

RUU ini juga mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat. Sampai saat ini, Devi menyebut perempuan adat sampai masih mengalami diskriminasi berlapis.


COPYRIGHT © TEMPO.CO

Sumber:
https://nasional.tempo.co/amp/1366124/jalan-panjang-ruu-masyarakat-adat-mandek-sejak-2009

Tag: media, TEMPO.CO , Perempuan AdatRUU MAsyarakat Adat

Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Aditya Budiman

 

PEREMPUAN AMAN

AMAN

PEREMPUAN AMAN

AMAN

Scroll to Top