PEREMPUAN AMAN

Persekutuan Perempuan Adat Nusantara

PEREMPUAN AMAN

Persekutuan Perempuan Adat Nusantara

Perempuan Adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi menjaga ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun temurun diatas wilayah Adat yang memiliki kedulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum Adat dan Lembaga yang mengelola keberlangsungan Kehidupan

Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN) adalah organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dideklarasikan pada tanggal 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara. Organisasi ini didirikan berdasar pengalaman bahwa perempuan adat membutuhkan wadah selain AMAN sebagai tempat belajar dan mengkonsolidasikan diri untuk mampu menyuarakan kepentingannya sendiri.

Dalam rangka itulah, PEREMPUAN AMAN didirikan untuk mampu memfasilitasi perempuan-perempuan adat mengorganisir diri, pengetahuan dan hak-haknya. Organisasi ini beranggotakan individu perempuan adat yang berasal dari komunitas anggota AMAN.

Visi PEREMPUAN AMAN

“Perempuan Adat berdaulat atas dirinya, kehidupannya, wilayah hidupnya, masyarakat dan Negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Masyarakat Adat yang Setara, Berdaulat, Mandiri, dan Bermartabat.”

01.png

Memperkuat identitas, kepercayaan diri, harkat dan martabat Perempuan Adat.

02.png

 Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Perempuan Adat serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan Adat

03.png

Memastikan adanya pengakuan terhadap pengetahuan dan ketrampilan Perempuan Adat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya, serta nilai-nilai spiritual dan budaya

04.png

Memastikan generasi muda melanjutkan pengetahuan dan keterampilan Perempuan Adat

06.png

Memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di dalam keluarga, komunitas,
organisasi induk (AMAN), organisasi sayap, dan badan otonom serta negara

07.png

Membangun, mengembangkan dan memperkuat kader-kader penggerak dan pemimpin Perempuan Adat

08.png

Memastikan adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan Pemenuhan Hak Perempuan Adat

Peran Perempuan Adat dalam Penjagaan, Penyebaran dan Pewarisan Pengetahuan Masyarakat Adat

Perempuan Adat sebagai peran kunci penentu kesejahteraan komunitas adatnya melalui kemandirian ekonomi keluarga dengan terus-menerus mempraktekan pengetahuan yang dimiliki melalui kegiatan berladang, bertani, bercocok tanam, berkebun, dan bahkan aktivitas mencari ikan disungai. 

PEREMPUAN AMAN

AMAN

PEREMPUAN AMAN

AMAN

Scroll to Top