ALUR
PEMBENTUKAN
WILAYAH
PENGORGANISASIAN

Alur Pembentukan PHD
(Pengurus Harian Daerah)

Calon Anggota PEREMPUAN AMAN

  • Membentuk Wilayah Pengorganisasian yang diinisiasi oleh Anggota PEREMPUAN AMAN dental Memilih 1 Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Minimal 25 Orang dari 1 Komunitas
  • Menyerahkan / mengirim berita acara ke Sekretariat Nasional PEREMPUAN AMAN
 

Mengisi Form Calon Anggota

  • Serketariat National Melakukan Verfikasi calon anggota untuk dibahas dalam Forum Pengambilan Keputusan Organisasi terdekat baik RPP/RAKERNAS/TEMU NASIONAL

Di Sahkan dalam Forum Pengambilan Keputusan

  • Setelah disahkan dalam forum pengambilan keputusan akan dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh pengurus pusat (PP) PEREMPUAN AMAN

Alur Pembentukan PHW
(Pengurus Harian Wilayah)

Calon Anggota PEREMPUAN AMAN

  • Membentuk Wilayah Pengorganisasian yang diinisiasi oleh Anggota PEREMPUAN AMAN dental Memilih 1 Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Minimal 50 Orang lintas kota, kabupaten/provinsi
  • Menyerahkan / mengirim berita acara ke Sekretariat National PEREMPUAN AMAN

Mengisi Form Calon Anggota

  • Serketariat National Melakukan Verfikasi calon anggota untuk dibahas dalam Forum Pengambilan Keputusan Organisasi terdekat baik RPP/RAKERNAS/TEMU NASIONAL

Di Sahkan dalam Forum Pengambilan Keputusan

  • Setelah disahkan dalam forum pengambilan keputusan akan dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh pengurus pusat (PP) PEREMPUAN AMAN

Alur Pembentukan PHKom
(Pengurus Harian Komunitas)

Calon Anggota PEREMPUAN AMAN

  • Membentuk Wilayah Pengorganisasian yang diinisiasi oleh Anggota PEREMPUAN AMAN dental Memilih 1 Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Minimal 30 Orang  dari 3 Komunitas
  • Menyerahkan / mengirim berita acara ke Sekretariat National PEREMPUAN AMAN

Mengisi Form Calon Anggota

  • Serketariat National Melakukan Verfikasi calon anggota untuk dibahas dalam Forum Pengambilan Keputusan Organisasi terdekat baik RPP/RAKERNAS/TEMU NASIONAL

Di Sahkan dalam Forum Pengambilan Keputusan

  • Setelah disahkan dalam forum pengambilan keputusan akan dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh pengurus pusat (PP) PEREMPUAN AMAN
Scroll to Top